KPU Kota Surabaya butuhkan 27.748 Anggota KPPS Pilkada 2024

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi Memaparkan materi dihadapan awak media. Kamis, (19/09/24).

RAJAWARTA.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membutuhkan sebanyak 27.748 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Yang kita butuhkan sekitar 20 ribu lebih petugas (KPPS). Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi tujuh orang. Total keseluruhan ada 3.964 TPS,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi kepada awak media, Kamis (19/09/2024).

Subairi mengatakan, pendaftaran KPPS sudah dibuka sejak Selasa 17 September 2024 kemarin dan berakhir tanggal 28 September 2024.

Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat umum dengan mengikuti syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.

Untuk persyaratan, Subairi menyampaikan, seperti minimal batas usia yakni mulai 17 hingga 55 tahun. Sementara kondisi kesehatan juga perlu diperhatikan. Misalnya, surat keterangan sehat berisi kolesterol, gula darah dan tekanan darah.

“Persyaratan mengenai kondisi kesehatan para pendaftar sangat penting, karena hal itu mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan saat menjalankan tugasnya,” pungkas mantan jurnalis ini.

Ia menambahkan, jika KPU Surabaya turut memberikan kesempatan kepada pendaftar difabel yang berkeinginan menjadi petugas KPPS.

“Kami juga membuka pendaftaran untuk petugas yang berkebutuhan khusus atau difabel sebagai petugas KPPS, sesuai dengan kemampuannya masing-masing,” terangnya.