RAJAWARTA : Setelah semua gugatan yang diajukan pihak-pihak yang bermasalah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan 120 anggota DPRD Jatim terpilih periode 2019-2024.
Kepada wartawan, Ihsan Qoriawan, anggota KPU Jatim menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah gugatan memohon ditolak oleh MK. “Ada tiga pemohon hasil temuan rekapitulasi suara tingkat DPRD Jatim,” ujarnya, usai mengikuti sidang pleno penetapan yang dimiliki kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Jatim di Surabaya. (12/8/2019) malam hari.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini mengungkapkan, dengan ditolaknya semua gugatan pemohon oleh MK maka tidak merubah perolehan kursi di DPDR Jatim.
Adapun penetapan anggota DPRD Jatim terpilih perolehan suara terbanyak PDIP dengan prolehan 27 suara (kursi), semnatara PKB memperoleh PKB dapat 25 kursi. Gerindra 15 kursi, Partai Demokrat 14 kursi, dan Golkar 13 kursi. Selanjutnya Partai Nasdem 9, PAN 6 Kursi, PPP 5 Kursi , PKS 4 kursi, Hanura dan PBB masing-masing 1 kursi.
“Selanjutnya hasil penetapan ino akan kami sampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur, agar mereka segera dilantik,” ujarnya.
Dia menambahkan, salah satu syarat pelantikan para anggota dewan terpilih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. “Pelantikan akan ditunda kalau belum menyerahkan LHKPN,” pungkasnya.