RAJAWARTA : Komisi VI DPR RI menyoroti pergantian direksi BUMN yang kerap terjadi dalam waktu singkat. Komisi VI menilai pergantian jajaran direksi ini berpengaruh pada sistem kerja menejemen jadi kurang maksimal.
Ketua Panja revisi UU BUMN Muhammad Haikal menjelaskan, bercermin pada peristiwa sebelumnya, dimana pergantian direksi BUMN dinilainya terlalu cepat.
Haikal berharap, proses revisi UU BUMN ini pengelolaan BUMN bisa semakin baik, sebab menurutnya, terdapat potensi super holding strategis untuk meningkatkan pendapatan usaha BUMN.
“Banyak sekali direksi yang tidak bisa menyelesaikan misinya, karena baru 1 tahun sudah diganti. Ada yang hitungan bulan sudah diganti. Nah, ini harus kita pikirkan, bagaimana mekanisme untuk menentukan direksi dan komisaris yang kompeten dan bisa membuktikan kerjanya,” ujarnya.
Sementara anggota Panja Revisi UU BUMN, Darmadi Duriyanto menambahkan, bahwa sebenarnya akar permasalahan di BUMN saat ini adalah persoalan manajemen. Untuk itu, Darmadi mendorong ada pembaharuan sistem manajemen BUMN, agar pengelolahannya lebIh profesional dan tangguh.
“Intervensi politik itu, membuat banyak direksi diganti-ganti, komisaris yang ditunjuk tidak kapabel, merespon direksi yang ditunjuk tidak punya keahlian, sehingga akhirnya banyak diganti kan, 1 tahun diganti. Dan itu buruk sekali untuk kultur pengelolaan korporasi,” tegasnya. (****)