METRO  

Komisi C Soroti Ijin SPBU, PT Shell : Kami Mematuhi Aturan

Penulis : Ricky Maulana

RAJAWARTA : Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya memunculkan beberapa persoalan baru. Salain penolakan warga atas berdirinya SPBU PT Shell di Simo Magersari, persoalan ijin pembangunan SPBU menjadi sorotan Komisi yang diketuai Baktiono.

Ditemui usai RDP, Sukadar menegaskan, dalam RDP kali kedua ini, Komisi C menyoroti Analisa Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) yang dikantongi PT Shell.

“Dalam hal ini yang dipakai pedoman oleh teman-teman pemerintahan kota adalah SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) sesuai dengan RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) yang berlaku,” ucapnya.

Ia mengatakan, dari pembahasan yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya pada tahun 2018 nanti sampai 2038 itu masih rencana detail, belum tentu pelaksanaanya dilakukan pada tahun ini bahkan sampai tahun 2038 masih bisa berubah.

“Makanya SKRK yang ada yang dipakai acuan saat ini seharusnya bukan berpacu pada SKRK itu, coba dilihat dari exiting yang ada,” ucap Sukadar (6/12/2021).

Ia menambahkan, kalau untuk masalah dampak lalu lintasnya, sebelum ada pembangunan SPBU sudah terjadi kemacetan, karena ada beberapa yang harus ditinjau ulang analisa dampak lalu lintas oleh Dinas Perhubungan (Dishub), jika memang PT Shell ini pembangunannya tetap dilanjutkan.

“Apakah dari analisa dampak lalin (lalu lintas) ini apakah sudah sesuai dengan exiting dengan wilayah sana,” imbuh Anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Ia menjelaskan, jika nantinya tidak ada rekayasa lalu lintas di area tersebut maka pembangunan harus diberhentikan atau di tutup, akan tetapi pihak PT Shell sudah memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang sudah dikeluarkan oleh dinas terkait.

“Apabila dikemudian hari tidak sesuai, ada ke tidak sesuaian terkait dengan wilayah pembangunan itu. Maka posisinya (IMB) bisa dicabut ulang,” tambahnya.

Sementara salah satu warga yang diketahui bernama Jhonny Susanto mengatakan, dirinya masih menunggu tindaklanjut hasil RDP. “Tadi saya (dalam RDP) dan PT Shell diminta untuk melakukan pertemuan untuk membahas persoalan kami dan PT Shell,” ujarnya.

Apa sebenarnya yang diinginkan warga dari PT Shell. Apakah PT Shell harus membeli lahan warga (6 bangunan)? “Harapan kami begitu,” cetus Jhonny.

Sementara Sri Wahyu Endah, Social Performance Manager PT Shell kepada rajawarta mengatakan, dimanapun Shell menjalankan kegiatan bisnisnya, selalu mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. “Menempatkan K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan) sbg prioritas utama, serta menjalin komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan, termasuk warga sekitar,” ulasnya.

“Kami amat memahami masukan dari warga. Terkait dengan itu, kami memiki mekanisme Community Feedback Mechanism yang memberikan akses baik online maupun langsung kepada warga untuk memberikan saran/masukan terhadap konstruksi yg dilakukan Shell di wilayahnya,” jelasnya.

“Shell telah melakukan sosialisasi pada bulan Juli 2021 sebelum pembangunan dimulai, Namun kami sangat terbuka untuk memberikan penjelasan tentang pembangunan SPBU kami apabila masih ada warga yg memiliki pertanyaan terkait pembangunan SPBU di jl Simo Magersari tsb,” jelasnya.

Salah satu pemilik bangunan mengatakan, lebih baik lahan miliknya dibeli oleh PT Shell… Bagaimana pendapat ibu? “Saat ini fokus kami adalah membangun SPBU di lahan yang sudah mendapatkan perijinan, mas. Sejauh ini kami tidak memerlukan lahan tambahan,” pungkasnya.