RAJAWARTA : Baktiono Ketua Komisi C DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya meminta reklamasi yang dilakukan PT Pakuwon dan PT Grating (Pantai Ria Kenjeran), termasuk pengurukan oleh Warga Bulak harus dihentikan.
Pernyataan politisi PDIP ini disampaikan usai rapat dengar pendapat dengan warga Kelurahan, Bulak, Kecamatan Bulak di ruang Komisi C DPRD Yos Sudarao (25/11/2019).
Menurutnya semua reklamasi baik dari warga maupun yang dilakukan oleh pengembang, seperti PT Grating Jaya (Pantai Ria Kenjeran) dan PT Pakuwon harus dihentikan sebelum mendapat ijin dari Gubernur Jatim.
BIAR NGGAK GAGAL PAHAM, BACA JUGA : Reklamasi Bulak Harus Dihentikan, Ini Tanggapan LKMK Setempat
“Maka pengurukan atau reklamasi yang tidak mendapat izin dari Pemerintah Propinsi, baik yang diduga laporan warga yakni PT Grating Jaya atau Pantai Ria juga harus dihentikan,” jelasnya.
Tidak hanya yang dilakukan oleh warga atau Pantai Ria Kenjeran. Reklamasi yang dilakukan oleh PT Pakuwon juga harus dihentikan semua sebelum mendapat izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Baik yang diduga laporan warga oleh PT Pakuwon itu juga harus dihentikan semua, kecuali mereka bisa menunjukkan izin dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Begitu juga dengan pengurukan yang dilakukan oleg Warga di Keluharan Bulak, Kecamatan Bulak Kota Surabaya juga harus dihentikan. Sebab, lanjutnya pengurukan di Kelurahan Bulak tersebut diduga telah menabrak Perda 1/2018 Perda Propinsi Jatim. Dimana dalam Perda tersebut, ditegaskan setiap reklamasi dalam batas 12 mil harus seizin Pemprov Jatim.