Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas proyek Surabaya Water Front Land (SWL), yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rapat tersebut menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) ,Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP ) serta beberapa pihak lainnya, termasuk perwakilan masyarakat madani.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Imam Waluyo, mengungkapkan bahwa proyek SWL harus dikaji ulang, terutama dari segi manfaat dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan.
“Kami berharap proyek ini dipertimbangkan kembali. Harus dilihat, apakah manfaatnya lebih besar dibandingkan dampaknya. Jangan sampai keberlangsungan hidup masyarakat terganggu,” ujar Alif. Surabaya, Senin, (06/01/2025).
Lanjut politisi muda asal Partai Gerindra ini menjelaskan, Komisi C bersama elemen masyarakat madani akan bersinergi untuk menyampaikan aspirasi ini hingga ke tingkat pemerintah pusat.
“Langkah awal yang akan dilakukan adalah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa ada penolakan dari masyarakat terdampak. Hal ini penting agar pemerintah pusat tidak tergesa-gesa menjadikan proyek ini sebagai Proyek Strategis Nasional,” jelasnya.
Lebih jauh menjelaskan rapat juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam rencana proyek SWL, termasuk gambar denah yang kurang sesuai.
“Kami akan mengundang pihak terkait, seperti PT Granting Jaya, untuk menjelaskan data lebih lanjut. Mana data yang paling akurat dan relevan harus segera diklarifikasi,” tegas Alif.
Komisi C menilai proyek SWL ini membawa dampak sosial yang signifikan, terutama bagi masyarakat nelayan dan petani laut.
“Banyak nelayan yang akan kehilangan mata pencaharian. Dampaknya tidak hanya pada satu atau dua sektor bisnis, tetapi hampir semua sektor terkait nelayan akan terpengaruh. Selain itu, dampak ekologis dari proyek ini juga harus menjadi perhatian utama. Kami tetap tegak lurus untuk memperjuangkan keberlangsungan hidup masyarakat banyak. Pemerintah kota harus memberikan garansi kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat terdampak jika proyek ini tetap dilaksanakan,” pungkas Alif.
Di sisi lain, Heru Budiarto, Koordinator Forum Masyarakat Madani Maritim, mengungkapkan bahwa pembangunan pulau buatan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut di wilayah pantai Surabaya.
“Pulau buatan ini telah membawa banyak kerugian bagi masyarakat dan ekologi lingkungan laut. Proyek ini juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir Surabaya,” tegasnya.
Forum Masyarakat Madani Maritim berencana membawa penolakan ini ke pemerintah pusat pada 15 Januari 2025. Langkah ini diambil karena adanya kebuntuan komunikasi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Kami merasa DPRD provinsi tidak bisa bergerak karena ada ketakutan terhadap pemerintah pusat. Seolah-olah PSN SWL ini menjadi ‘tuhan’ yang harus dipatuhi semua pemerintah daerah melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016. Ini sangat mengkhawatirkan,” jelas Heru.