Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz menegaskan, agar PDAM Surya sembada tidak menyertakan bagi laba (deviden) tahun 2021 pada pendapatan daerah dalam P-APBD 2021.
“Komisi B tak ingin adanya potensi berkurangnya APBD ditahun 2022 mendatang lantaran adanya sebagian deviden dimasukkan di tahun 2021,” tegasnya pada Senin (27/09/2021).
Selain itu menurut Mahfudz kalau penyertaan deviden tersebut dilakukan, akan beresiko berurusan dengan hukum. “Kita tidak tahu sudah diaudit apa belum, jadi kami mengingatkan jika itu dipaksakan akan ada potensi bersinggungan dengan hukum,” ungkapnya.
Dalam APBD murni 2021 bagian laba (deviden) PDAM senilai Rp. 137.642.099.897. Sedangkan dalam P-APBD 2021 menjadi Rp. 267.642.099.897, bertambah Rp.130 miliar. Pertambahan nilai tersebut bersumber dari deviden tahun 2021 yang seharusnya disetorkan nanti ditahun 2022.
Mahfudz kembali mengatakan, kejadian ini pernah dilakukan PDAM pada tahun 2019. “Ini yang kedua kalinya. Untung ketemu, sehingga kita coret di P-APBD 2021,” tegasnya.
Namun menurut Mahfudz, penyertaan deviden PDAM di P-APBD 2021 tergantung dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Badan Anggaran. (alam)