RADJAWARTA : Komisi B DPRD Surabaya telah membentuk susunan Pansus Raperda Perubahan atas Perda no 10 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Senin (06/05/2019)
Anugrah Ariyadi Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, 10 orang telah sepakat dengan susunan Pansus yang telah terbentuk, yakni Anugrah Ariyadi sebagai Ketua, Dini Rijanti sebagai Wakil dan HM.Arsyad sebagai Sekretaris.
“Syukur alhamdulillah akhirnya hari ini komisi B telah berhasil menetapkan susunan Pansus PBB, meski harus melalui mekanisme yang alot, karena sudah empat kali agenda rapat internal namun selalu gagal, akibat tidak kuorum,” ucapnya.
Politisi PDIP ini, mengungkap, dari 10 anggota Komisi B hanya 7 anggota yang hadir. Sementara yang tidak hadir diantaranya Mazlan Mansyur Ketua Komisi B karena sedang menjalankan ibadah umroh.
“Sedangkan Dini dan Binty belum ada alasan yang jelas. Namun dengan 7 anggota yang hadir kami berhasil membuat keputusan penyusunan karena sudah kuorum,” terangnya.
Anugrah mengabarkan jika besok Selasa (07/05/2019) Pansus yang akan dipimpinnya dirapatkan di tingkat Paripurna DPRD Surabaya untuk mendapatkan pengesahan sesuai Tatib.
“Kami bersama seluruh anggota Pansus berharap bisa menyelesaikan tugas secara tuntas sebelum waktu yang diberikan yakni 60 hari kalender. Semoga hasil kerja kami semua bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Surabaya,” pungkasnya. (sbr/spn)