Rajawarta.com, SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya gelar rapat pansus untuk membahas masalah perubahan bentuk hukum PDAM Surya Sembada.
Dalam rapat yang di gelar hari Kamis, (30/05/2024), ada dua pandangan dari anggota pansus. Ada yang berpendapat menjadi perseroda atau perumda.
Ketua Pansus Raperda BUMD tentang perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Anas Karno mengungkapkan, perbedaan pendapat dalam hal ini masih sebatas wacana.
“Ini masih wacana dan masukan kawan-kawan semua anggota Komisi B, biarkan kawan-kawan mempunyai pendapat masing-masing hal yang terbaik untuk PDAM,” jelasnya usai rapat.
Anas mengungkapkan, baik perumda maupun perseroda nantinya akan berujung pada bagaimana PDAM mendapatkan keuntungan dan bermanfaat untuk hajat hidup orang banyak.
“Rencana kita ini minggu depan akan mengundang ahlinya, biarkan ahli mempunyai pendapat yang terbaik jadi tidak satu saja ahli yang kita undang, nanti beberapa ahli juga kita undang sehingga mempunyai gambaran-gambaran dan mempunyai metrik,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Pansus Mahfudz mengungkapkan, pihaknya sepakat jika PDAM Surya Sembada menggunakan nama perumda.
“Hadirnya PDAM ini adalah untuk melayani warga Kota Surabaya, itu yang menjadi ruhnya sebenarnya, makanya saya sepakat itu perumda,” tegasnya
Mahfudz juga mengungkapkan, saat digodok di Badan Pembentukan Perda (BPP) juga telah disepakati PDAM akan berubah menjadi Perumda, bukan Perseroda. Sehingga ia merasa perlu mempertahankan kerangka pemikiran dari BPP.
“Walaupun tidak segampang itu pemerintah kota melepas sahamnya, tapi ini ada potensi saham ini dikuasai oleh pihak lain,” tegasnya.
Lanjut politisi PKB menjelaskan, selama ini PDAM Surya Sembada masih dalam keadaan sehat, daripada merubah PDAM Surya Sembada lebih baik merubah perusahaan yang secara finansial membutuhkan penyertaan modal dari luar.
“Justru yang butuh disuport oleh pihak luar itu ya seperti PD Pasar dan PD lainnya, karena memang nggak punya modal,” pungkasnya.