Komisi B DPRD Kota Surabaya Berencana Mensegel Diskotik Ambyar dan Paradise Jika Pemilik Tidak Hadir pada Hearing Senin Depan

Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hearing) bersama Pemerintah Kota Surabaya, Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) dan mengundang pemilik klub malam Paradise dan Ambyar terkait insiden yang terjadi beberapa hari lalu.

Namun sayangnya hearing hari ini tidak dihadiri oleh pemilik kedua tempat hiburan tersebut. Padahal, rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Surabaya dan perwakilan dari Himpunan Pengusaha Hiburan Malam.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Faridz Afif menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pemilik Ambyar dan Paradise.

“Kami di Komisi B bersama dengan Pemerintah Kota Surabaya sudah hadir lengkap, bahkan Himpunan Pengusaha Hiburan Malam juga datang. Namun, sayangnya pemilik Ambyar dan Paradise tidak hadir,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B berencana mengagendakan hearing ulang pada Senin mendatang. Dalam pertemuan tersebut, Komisi B juga akan mengundang Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur untuk membahas izin operasional kedua diskotik.

“Apabila pemilik diskotik tersebut kembali tidak hadir pada agenda Senin mendatang, kami akan meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan penyegelan terhadap kedua tempat hiburan tersebut hingga mereka bersedia hadir di gedung DPRD,” tegasnya.

Menurutnya, agenda hearing sebenarnya siap untuk dibahas lebih lanjut, namun ketidakhadiran pemilik membuat pembahasan tersebut ditunda.

“Kami sebenarnya ingin membahas permasalahan ini lebih dalam, tetapi tanpa kehadiran pemiliknya, pembahasan menjadi percuma. Kami sudah memiliki bahan, jadi tunggu saja pada hari Senin,” tambahnya.

Hearing lanjutan ini diharapkan dapat menjadi momen klarifikasi terkait perizinan dan operasional diskotik Ambyar dan Paradise yang menjadi sorotan masyarakat.