Komisi A DPRD Yos Sudarso Ungkap Kejanggalan Royal KTV dan FHM

RAJAWARTA : Komisi A DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Royal KTV dan Fave Hotel Max (FHM) Tunjungan. Dalam operasi tersebut ditemukan rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna mengatakan selain tidak ber SLF, ada temuan bahwa alat untuk pendeteksi suhu panas jika terjadi kebakaran tidak berguna dengan baik atau bisa disebut dengan Fire Sprinkler.

“Jadi di Royal KTV yang berlokasi Jl Embong Malang, Kecamatan Tegalsari. Ini dari hasil 3 percobaan Fire Sprinkler semuanya tidak bisa mendeteksi suhu panas,” Ucap Pertiwi Ayu Krishna.

Pertiwi Ayu Krishna menambahkan bila mana gedung tersebut sudah mengajukan SLF harus memperbaiki gedung tersebut dan memenuhi syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.

Anggota dari Fraksi Golkar ini mengaku akan terus turun ke lokasi RHU untuk memastikan gedung-gedung tersebut sudah layak untuk melakukan operasional.

“Jadi kami juga akan terus turun ke lapangan untuk memastikannya. Bagi gedung-gedung yang sudah beres (berSLF) juga pasti akan kami cek ulang supaya demi keselamatan warga Kota Surabaya baik itu pengunjung gedung maupun perkerja dilingkungan gedung,” Ucapnya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, H.Syaifuddin Zuhri jika gedung-gedung yang tidak layak beroperasi ini terus dibiarkan maka ini bisa merugikan pengunjung.

“Seperti aturan di SLF 1 Sprinkler saja dalam kategori kebakaran, itu tidak fungsi sama sekali. Maka ini kalau dibiarkan berarti pemerintah kota sengaja membuat lubang kubur bagi mereka yang akan berkujung disana,” Ucap Kaji Ipuk, sapaan akrab H. Syaifuddin Zuhri.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya mengungkapkan selain temuan yang ada di Royal KTV pihaknya juga menemukan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang tidak sempurna di Fave Hotel Max Tunjungan. Ini tentunya sesuai dengan perda jelas melanggar.

“Khususnya dinas lingkungan hidup (DLH) untuk sering melakukan kontrol itu benar apa tidak. Atau dari pihak laboratorium ngambil di warung kopi atau di drainase yang semestinya yang diambil dari situ,” Imbuhnya.