Komisi A DPRD Kota Surabaya Meminta Warga dan Pengembang Tabbayyun

RAJAWARTA : Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelesaiaan fasilitas umum (Fasum) yang berada di lokasi kompleks Perumahan Darmo Hill, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Akar permasalahan ini berawal dari pengelolaan lingkungan yang selama ini dijalankan oleh pengembang. Seharusnya yang di minta oleh warga sendiri bisa mengelolal iuran tersebut sendiri tanpa ke pengembang.

Ketua RT 04 RW 05 Darmo Hill, Toni Suktikno berharap banyak kepada anggota komisi A DPRD Kota Surabaya untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini.

“Ya harapan kita, kita ini gak mau ribut-ributlah kalau bisa ya gugatannya dicabut,” ucap Tony Suktikno seusai RDP di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya. Selasa,(27/09/22).

Sementara itu, legal corporate PT Dharma Bhakti Adijaya Dedi Prasetyo mengatakan untuk saat ini pihaknya tidak bisa mencabut gugatan perdata terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
 
“Soal permintaan agar mencabut gugatan, kami masih belum bisa. Kami masih berproses di pengadilan. Kami menghormati keputusan itu nanti,” ujar Dedy Prasetyo.

Di sisi lain, Ketua komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menanggapi masalah tersbut jika suatu permasalahan yang sudah di hearingkan di komisi A DPRD kota Surabaya menginginkan agar terjadinya musyawarah mufakat.

“Disini warga wadul ke wakilnya tentang datu kasus yang dimana mereka merasa dilaporkan di pengadilan secara perdata, nah, kalau kita buka lebih dalam tentunya ini bisa dikomunikasikan dengan baik,” ucap Pertiwi Ayu Krishna.

Menurutnya, pihak pengembang ini salah tangkap dalam artian memaknai bahwa pengelolahan IPL harusnya bukan melalui mereka.

“Sederhana sebetulnya cuman tensinya pada tinggi-tinggi. Seharusnya ini tidak sampai jalur hukum,” ucap Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya.