Penulis : RICKY MAULANA
RAJAWARTA : Pembangunan Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh PT Shell ditolak warga yang menetap di Jalan Simo Magersari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Selasa (23/11/2021).
Perwakilan warga Jalan Simo Magersari, Jony Susanto menyatakan, sangat menyayangkan sikap PT Shell yang tidak ada itikad baik dengan tidak adanya sosialisai kepada warga terdampak.
“Untuk awalanya kita kaget aja, kok mendadak mau di bangunnya SPBU (Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum),” ucap Jony Susanto seusai Rapat Dengar Pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Menurutnya, dengan adanya pembangunan SPBU di sekitar Jalan Simo Magersari dampak buruk yang ditakuti oleh warga terdampak seperti kebakaran . “Ya keinginan kita ya ndak (tidak) ada SPBU disebelah tempat tinggal kita,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Agoeng Prasodjo Seketariat Komisi C DPRD Kota Surabaya Menyatakan, bahwa ada salah satu kejanggalan di tanggal terbitnya IMB dan rekomendasi yang tidak sama.
“Artinya IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) keluar itu sebelum rekomendasi dulu, berarti tanggalnya harus dibenarkan dulu,” ucap Agoeng Prasodjo.
Ia mengatakan, bahwa Kota Surabaya juga tidak anti Investasi. “Tetapi lakukanlah dengan benar, gotong royong. Artinya, merangkul elemen-elemen yang ada disebelahnya itu yang kita inginkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa aktivitas pembangunan SPBU yang dilakukan oleh PT Shell di Jalan Simo Magersari no 115-117 harus diberhentikan sementara dan Komisi C akan melakukan sidak (Inpeksi Mendadak) terlebih dahulu. “Solusinya mereka harus perbaiki dulu (masalah perijinan),” ungkapnya.