RAJAWARTA : Politisi partai Hanura yang sekaligus anggota DPRD Surabaya harus mendekam di tahanan Kejari Tanjung Perak karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.
Anggota Komisi D Surabaya sebagai tersangka, setelah dari hasil penyidikan ditemukan dua (2) alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Sugito.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap Sugito, diperoleh lebih dari dua alat bukti, sehingga penyidik menetapkan Sugito sebagai tersangka.” ucap Kajari Tanjung Perak Surabaya, Rahmat Supriady.
Menurutnya, penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan dari terdakwa Agus Setiawan Jong (ASJ), yang sebelumnya terlebih dahulu sebagai Tersangka dan sampai saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama. “Ini hasil dari pengembangan perkara ASJ.” imbuh Rahmat.
Dia menuturkan, Sugito memiliki peran aktif bersama ASJ dalam hal pengajuan proposal terkait pengajuan dana hibah dari Pemkot Surabaya berupa meja, kursi dan peralatan sound system pada tahun 2016. “Tersangka mengetahui, pengajuannya (RT dan RW ) mendapatkan rekom dari tersangka inisial S,” kata Rahmat.
Seperti yang telah viral sebelumnya, Agus Setiawan Tjong (AST), satu-satunya tersangka dalam kasus Jasmas 2016 yang ditetapkan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya, diduga menjadi otak atas korupsi dana untuk kepentingan masyarakat tersebut.
Agus merupakan pelaksana proyek Jasmas dalam bentuk pengadaan berupa terop, kursi, meja dan sound system pada 230 RT di Surabaya. (sbr/pan)