Ketua Pansus Minta Pengusaha Reklame Konvensional Bertransformasi ke Digital

RAJAWARTA : Di era yang serba digital DPRD Kota Surabaya terus medorong untuk para pengusaha reklame yang menggunakan media kain atau reklame konvensional agar bisa beralih reklame digital (videotron).

Dengan mengunakan reklame digital ini bisa menghemat tempat yang dimana biasanya reklame konvensional hanya bisa menampilkan satu produk akan tetapi untuk reklame digital bisa lebih dari satu. Tentunya, ini bisa membuat penataan kota Surabaya lebih estetik.

Ketua Pansus Reklame, Arif Fathoni, mengatakan, Rencana tersebut terus dimatangkan melalui penggodokan Revisi Perda Nomor 5/ 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Karenanya raperda inisiatif maka Komisi A DPRD Kota Surabaya sudah meminta masukan baik dari Pakar Ekonomi, Pakar Hukum, Pakar Tata Kota, Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya dan lain lain.

“Dalam kesempatan rapat hari ini, kita ingin mengetahui sejauh mana kesiapan mereka ketika kita dorong untuk melakukan transformasi,” ucap Arif Fathoni saat ditemui seusai memimpin rapat di ruang Paripurna. Surabaya, Senin, (21/3/23).

Dalam rapat yang diselenggarakan di gedung Paripurna tersebut, para pengusaha yang jumlahnya 66 orang ini menyampaikan aspirasi, masukan dan beberapa saran. Nantinya DPRD Kota Surabaya mencoba merumuskan menjadi redaksi pasal perpasal.

“Nah, setelah kita selesai melakukan sinkronisasi dengan tim reklame pemerintah Kota Surabaya yang dalam hal ini akan diwakili oleh bagian hukum. Kami akan menggundang kembali asosiasi asosiasi perusahan reklame yang ada di Kota Surabaya untuk meminta masukan kembali,” ujarnya.

“Masukan-masukan dari mereka nanti kita sempurnakan. Sehingga, raperda ini ketika disahkan menjadi raperda yang memang benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik seluruh stakholder reklame yang ada di Kota Surabaya,” imbuhnya.

menurut Arif Fathoni salah satu semangat raperda ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena adanya ruang ke kosongan hukum.

“Rata-rata mereka bilang siap untuk bertrasformasi. Hanya yang mereka butuhkan adalah pelaksanaan ini dilakukan secara ansif. Artinya ada kepastian hukum,” tegasnya.

Di tanya soal kapan raperda ini disahkan, Arif Fathoni berharap raperda ini bisa disahkan tidak terlalu lama-lama. Karena biasanya pansus itu kan diperpanjang sampai tiga atau empat kali.

“Mudah-mudahan Pansus Reklame ini perpanjangan dua kali cukup. Harapannya, di awal 2024 raperda ini sudah disahkan dan berlaku di 2025,” pungkasnya (rick)