RAJAWARTA : Pembahasan retribusi Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) di Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya berlangsung hangat. Hal tersebut terlihat dari pernyataan Ketua Panpel Persebaya, Whisnu Sakti Buana, Kadispora Pemkot Surabaya Afghani Wardhana, dan Komisi B yang nampak kesulitan mencari titik temu, utamanya terkait retribusi yang akan dibebankan ke Persebaya setiap berlaga di Stadion GBT.
Kepada sejumlah pewarta di DPRD Yos Sudarso, Whisnu Sakti Buana or WSB mengungkapkan, bahwa target PAD Stadion GBT bisa terpenuhi karena Laga Persebaya. Oleh karenanya tutur WSB, hal tersebut harus menjadi catatan khusus bagi Pemkot Surabaya.
“Sebagai ketua Panpel saya datang sebagai ketua Panpel. Saya memberikan masukan kepada Pansus terkait bagaimana retribusi. Saya juga ingatkan Pansus, dalam hal ini terkait PAD GBT itu baru tercapai saat Persebaya bisa ikut kompetesi. Jadi saat Persebaya menggunakan GBT itu harus jadi pegangan. Jadi Persebaya jangan ditekan-tekan,” tegas WSB yang juga wakil Walikota Surabaya (27/01/20).
Sementara tutur WSB, revisi Raperda yang diusulkan Pemkot Surabaya terkesan banyak menggunakan asumsi. Jadi, Raperda tersebut terkesan tidak jelas.
“Kalau memang ada asumsi apa pun itu dijelaskan saja dalam Perda, bahwa kenaikan sekian menjadi sekian, yang menyewa apa aja, kan itu. Jadi tidak ada yang diatur di luar perda,” kata Whisnu.
Sementara Afghani Whardana Kadispora Pemkot Surabaya dalam rapat ‘Adu’ argumen or Hearing menegaskan bahwa Raperda Retribusi GBT sudah melalui beberapa tahapan bahkan dia menjamin bahwa Raperda tersebut sudah sesuai dengan kondisi saat ini.
“Terkait dengan Raperda yang kami susun, kami harus menggaris bawahi kembali bahwa ini sudah menjadi hitungan bagi apprasial yang independent, tidak berpihak pada siapapun dan profesioanal. Dan, angka-angka itu sudah melalui studi banding ke beberapa tempat sehingga angka-angka yang kami sampaikan rasional dan sesuai dengan kondisi sekarang,” ungkapnya.
Terkait dengan usulan beberapa pihak agar retribusi Stadion GBT dilakukan pengurangan atau tidak mempersulit, Afghani menegaskan bahwa pengurangan retribusi sepenuhnya wewenang Kepala Daerah.
“Semacam pengurangan dari retribusi apabila ingin dilakukan ada mekanisme UU 28/2009 dan itu menjadi kewenangan Kepala Daerah. Jadi ada payung hukumnya di situ. Sehingga hal itu mungkin bisa dilakukan,” pungkasnya.
Hamka Mudjiadi Salam, anggota Komisi B DPRD Yos Sudarso dalam keterangannya kepada rajawarta menegaskan, bahwa Raperda GBT harus bisa membantu perkembangan Insan olahraga bukan sebaliknya mempersulit perkembangan olahraga di Kota Surabaya.
“Untuk pembahasan kali ini bukan Persebaya saja tapi untuk semua cabang olahraga. Dan itu menjadi kwajiban Pemerintah Surabaya untuk membangun perolahragaan kota Surabaya. Kalau bisa Surabaya ini maju olahraganya,” ujarnya.
Hamka lalu mengorek prestasi olahraga di bawah naungan KONI. Menurutnya, KONI sudah membuktikan bahwa dalam Porprov Surabaya menduduki peringkat pertama dan ini harus dipertahankan,,” jelasnya.
Nah untuk mempertahan prestasi itu tutur Hamka, Pemerintah harus hadir di tengah perolahragaan Surabaya dengan memfasilitasi perkembangan dunia olahraga.
“Untuk mempertahankan itu, Pemerintah Kota harus memberikan fasilitas-fasilitas untuk kepentingan olahraga itu terutama lapangan olahraga. Harus ada kemudahan untuk memakai fasilitas olahraga,” ulasnya.
Ditanya, apakah pemerintah mempersulit perkembangan olahraga di Kota Surabaya. Hamka menegaskan, selama ini pemerintah tidak pernah mepersulit. Namun, keberadaan Raperda ini terkesan mempersulit.
“Mempersulit tidak, tapi ini terkait Raperda usulan Pemkot Surabaya. Raperda ini mempersulit cabang olahraga termasuk Persebaya,” pungkasnya. ($$$$)
Simak juga pernyataan Visual Whisnu Sakti Buana, Afghani Wardhana, dan Hamka Mudjiadi Salam :