Ketua DPRD Yos Sudarso Bantah Lindungi Walikota Surabaya

RAJAWARTA : Penanganan Vovid-19 berkembang dinamis di Gedung DPRD Yos Sudarso, Kota Surabaya. Mulai dari usulan pembentukan Pansus Covid-19 dari sejumlah Fraksi hingga munculnya tudingan yang menyebutkan bahwa Ketua DPRD Yos Sudarso, Adi Sutarwijono diduga melindungi Walikota Surabaya.

Menanggapi tudingan tersebut (melindungi walikota) Kepada sejumlah pewarta Ketua Dewan menolak dirinya disebut melindungi Walikota Surabaya jika karena dirinya memilih memaksimalkan fungsi Alat Kelengkapan Dewan ketimbang menyetujui Pembentukan Pansus Covid-19.

“Saya berpikir secara obyektif dan rasional. Mana kalau saya disebut melindungi Walikota. Saya mengutarakan itu dan menguraikan pendapat saya dengan rasional berdasarkan tata tertib DPRD. Lah kalau nggak berdasar tata tertib, berdasar apa,” tukas pria yang akrab disapa Awi di Gedung DPRD Jalan Yos Sudarso (5/5/2020).

Awi lalu mengungkapkan, saat ini pembentukan Pansus Covid-19 tidak diperlukan. Sebab, dirinya melihat Alat Kelengkapan Dewan sudah berjalan sesuai fungsinya. “Saya beranggapan, berpendapat bahwa fungsi DPRD sudah cukup terfasilitasi, terjalankan dengan baik oleh alat kelengkapan DPRD,” jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Awi, maksimalnya alat kelengkapan dewan menjadi alasnya berbeda pendapat dengan sejumlah Fraksi yang mengusulkan Pembentukan Pansus Covid-19.

“Sehingga saya berpendapat bahwa pembentukan Pansus covid yang diusulkan teman-teman ini tidak menemukan urgensinya dalam rangka melakukan pengawasan, fungsi legislasi, dan melakukan fungsi Bajeting DPRD Kota Surabaya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, mantan wartawan ini juga menanggapi pembentukan Pansus Covid-19 yang diusulkan sejumlah Fraksi. “Kalau mereka melakukan, misalkan melakukan penilaian subyektif bahwa Pemerintah Kota itu dianggap lambat dan sebagainya. Tapi toh, rapat-rapat dengan Komisi-Komisi berjalan dengan baik,” ukasnya.

Disinggung, sejumlah fraksi yang melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan DPRD. Dengan santuy Awi mengatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan, sebab hal tersebut (laporan ke BK) merupakan hak masing-masing anggota dewan. “Nggak papa. Itu merupakan hak dari semua anggota,” cetusnya.