Kerjasama dengan PT Pos Indonesia, Kejari Surabaya Luncurkan Layanan Jakpos

RAJAWARTA : Untuk membayar denda tilang kendaraan, masyarakat tidak perlu harus ke Kejari Surabaya, karena pihak kejaksaan sudah menyiapkan sebuah layanan baru untuk memanjakan masyarakat.

Jika sebelumnya pihak Kejaksaan melaunching layanan delivery tilang atau disebut Si Anti Ribet (Siap Antar Tilang Ke Rumah dengan Cepat). Terbaru pihak Kejari Surabaya meluncurkan program layanan baru yang diberi Kejaksaan Pos (Jakpos).

Candra Anggara Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa untuk layanan Jakpos ini pihaknya bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.

Dengan adanya layanan Jakpos ini lanjut Candra, masyarakat bisa membayar denda tilang di 52 kantor pos yang tersebar di seluruh kota Pahlawan.

“Tapi ini hanya berlaku bagi yang kena tilang di wilayah Surabaya. Misalnya, warga luar kota yang kena tilang PJR Polda Jatim di tol, mungkin punya saudara di Surabaya bisa bantu menguruskan melalui kantor pos di Surabaya,” ucapnya (27/9/2019).

Sekedar untuk diketahui, layanan sebelumnya, yakni delivery tilang atau disebut Si Anti Ribet (Siap Antar Tilang Ke Rumah dengan Cepat). Caranya cukup kirim SMS atau pesan WA ke nomor 085380805858, SIM atau STNK yang sebelumnya disita petugas akan diantar ke rumah. Dalam layanan ini, jika melalui SMS cukup kirim nomor pelanggar, nomor tilang dan tanggal sidang.

Sedangkan lewat WA, cukup mengirimkan foto surat tilang saja dengan mencantumkan alamat untuk petugas pengantar. Warga yang memanfaatkan layanan ini cukup menyiapkan uang denda tilang sesuai putusan pengadilan ditambah Rp 20.000 untuk jasa pengirimannya.(sbr-ss)