RAJAWARTA : Pemuda inisial AM (17), warga Dusun Jingjing, Desa Alas Rajah, Kec. Blega, Kab. Bangkalan, dihakimi massa lantaran terduga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di kampung Bujur, Desa Pesanggrahan, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan. Pada minggu (23/02/2020) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolsek Kwanyar AKP. Andi Bahtera S.E., S.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP. M. Bahrudi menjelaskan, saat itu, pelaku AM bersama rekannya inisial SL (DPO) diduga berupaya mencuri sepeda motor di rumah warga kampung Bujur, Desa Pesanggrahan, namun sial aksi pelaku terlebih dahulu dipergoki sang pemilik rumah.
“Awalnya anggota Polsek Kwanyar melaksanakan patroli rutin, menerima informasi dari masyarakat, ada terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan masyarakat di Kampung Bujur, Desa Pesanggrahan. Menerima informasi itu, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sudah dipukuli massa,” ujar Kasubbag Humas Polres Bangkala AKP. M.Bahrudi.
Lanjut, AKP. M. Bahrudi, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kwanyar setelah sebelumnya dirawat di Puskesmas Kwanyar karena pelaku masih dalam keadaan luka – luka dan sempat tidak sadarkan diri.
“Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial SL (DPO),” ungkapnya.
Tak hanya itu, dari tangan tersangka Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. M -5213- GA, 1 (satu) buah kunci kontak modif, 1 (satu) buah kunci ring 10 dan 2 (dua) buah mata kunci palsu.
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Kwanyar, dan bakal terancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Rena)