RAJAWARTA : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya berencana menaikan tarif retribusi parkir di tepi jalan, Alasan kenaikan tarif parkir tepi jalan ini terjadi, karena layanan parkir jadi salah satu pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Surabaya.
Langkah tersebut mendapat perhatian lebih dari Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya yang membidangi masalah pembangunan.
“Enggaklah bisa seenaknya. Harus melalui kajian akademis lebihnya yang tidak dulu,” ujar Baktiono saat ditemui beberapa pewarta di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (16/1/2023).
Selain itu, lanjut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan menurutnya Dinas Perhubungan sebelum menaikan tarif parkir tepi jalan harus melalui persetujuan DPRD Kota Surabaya.
“Rencana itu harus dibahas di DPRD. Selanjutnya, dimintakan pendapat dari fraksi-fraksi dan mana yang disetujui, sebelum disahkan pada sidang paripurna,” tegasnya.
Lanjut menjelaskan, untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas ada beberapa langkah seperti mengubah sistem parkir yang awalnya sistem target menjadi sistem prabayar.
“Perubahannya yang mendasarnya adalah jika pada sistem target ini warga langsung membayar dengan uang ke juru parkir (jukir). Tapi kalau sistem prabayar warga hanya memberikan tiket atau karcis ke jukir,”:
“Ini lebih efektif dan bisa menekan kebocoran dari sektor parkir. Karena uang langsung masuk ke kasda dari hasil pemilik kendaraan’ di antaranya membeli karcis lebih dulu,” ungkapnya.
Dia optimistis jika parkir tepi jalan memakai sistem prabayar, maka pendapatan akan meningkat empat kali lipat. Lantaran perubahan sistem target ke prabayar itu bisa dideteksi, berapa jumlah kendaraan yang parkir.