RAJAWARTA : Berdasarkan pejanjian antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) via Direktorat Jenderal Keyaan Negara (DJKN) terkait pemberian pinjaman dana antisipasi dari Pemerintah kepada PT Lapindo Brantas Inc (LBI) / Minarak Lapindo Jaya (MLJ), Pemerintah masih melakukan penagihan.
Isa Rachamatarwata Direktur Jenderal Keyaan Negara (Dirjen KN) menjelaskan, Pembayaran piutang PT Lapindo sudah jatuh tempo sejak 10 Juli 2019 lalu, oleh karena itu Pemerintah saat ini sedang melakukanpenagihan kepada PT Lapindo.
Menurut Isa, total tunggakan PT Lapindo kepada Pemerintah berjumlah Rp 1.763.724.747.342.44. Jumlah tersebut sudah termasuk bungan dan denda, tutur Isa di Gedung DJKN, Jakarta, kemarin.
Tagihan tersebut ungkap Isa harus dilakukan oleh kementerian Keuangan kepada PT Lapindo atas dasar perjanjian kredit yang telah disepakati.
Mengenai keinginan PT Lapindo untuk melakukan set off dengan cost recovery, Isa menegaskan, secara aturan, tidak memungkinkan pihaknya melakukan negoisasi dengan hal-hal seperti itu.
“Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan. Cost recovery hanya memungkinkan dari revenue yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di sini,” pungkas Isa. (hms/skp)