RAJAWARTA : Tjahyo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengejuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri. Disebutkan dalam Suratnya Menteri Dalam Negeri menegaskan pengajuan izin semua pejabat mulai dari kepala daerah, DPRD dan ASN yang akan ke Luar Negeri akan diberikan atau ditolak paling lama 10 hari kerja.
Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Salah satu tujuan dari surat pemberitahuan SOP ini adalah agar pejabat daerah dan pejabat bisa tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan ke luar negeri
Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan, menurut surat tersebut, akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,”bunyi akhir surat tersebut. (hms/kmlu)