RAJAWARTA : Setelah melakukan proses tahap II atau penyerahan berkas perkara tersangka Binti Rochma ke Jaksa penuntut umum daam kasus korupsi Jasmas 2016, kemarin. Kini Penyidik Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya mulai prepare berkas perkara tiga tersangka lainnya, Syaiful Aidi, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti.
Kepada pewarta Muhammad Fadhil, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, berkas keriga tersangka sudah dalam penelitian di Jaksa peneliti untuk disempurnakan. “Harapan secepatnya tahap II supaya proses sidangnya bisa dimulai di tahun 2019 ini,” katanya. (1/11).
Meski demikian Fadhil belum bisa memastikan kapan proses tahap II akan dilakukan. Namun Fadhil berjanji proses tahap II terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secepatnya.
“Pasti kita akan cepat, semakin cepat semakin bagus bahkan kalau proses berdekatan kita tak terlalu sulit untuk hadirkan saksi secara bersamaan,” jelasnya.
Fadhil menerangkan, terpisahnya pelimpahan berkas perkara enam tersangka jasmas ini kendati memiliki persamaan itu disebabkan alotnya para tersangka untuk memenuhi proses hukum saat ditingkat penyidikan.
“Tersangka lain proses kemarin agak lama karena kita melakukan penangkapan atau mereka baru datang melakukan panggilan sehingga saat ini pemberkasan baru berjalan,” pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.