RAJAWARTA : Setelah tidak hadir pada panggilan kedua sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya akan mengirim surat panggilan ketiga kepada para tersangka kasus Jasmas Pemkot Surabaya yang diduga melibatkan, Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidi.
“Panggilan ketiga kami luncurkan pekan depan. Kami pikir ini finishing untuk pemanggilan,” tegas Kasubsi Penyidikan Muhammad Fadhil saat dikonfirmasi pewarta (1/9).
Sesuai aturan mainnya, tutur Fadhil, setelah panggilan ketiga tersangka tidak hadir, maka pihak penyidik Kejaksaan akan menjalankan tindakan lanjutan.
“Kalau mereka tidak menunjukkan itikad baik tentu menjadi dasar sebagai kami untuk menyikapi melakukan upaya-upaya hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang,” tandasnya.
Upaya hukum yang dilakukan penyidik itu lanjutnya terbagi menjadi dua langkah. Untuk langkah pertama, bila ketiganya masih mangkir maka akan dilakukan penjemputan secara paksa terhadap ketiga tersangka jasmas tersebut.
“Kita akan kumpulan tim. Apakah upaya paksa yang diberikan oleh penyidik yang sebagian dari kewenangan itu akan kita gunakan sekaranh atau seperti apa? Misalnya kondisinya kita mengharuskan upaya paksa kenapa tidak?,” jelasnya.
Namun bila dalam langkah pertama tersebut, ketiga tersangka tetap mencoba menghindar maka kata Fadhil, pihaknya tak tanggung-tanggung akan melakukan langkah selanjutnya yakni menetapkan mereka sebagai buronan.
“Upaya paksa melakukan penangkapan mendatangi rumah kediaman mereka, tempat mereka lebih banyak beraktifitas, misalnya kantor dan sebagainya, mereka tidak ada ada disana dalam jangka waktu tertentu maka kami harus mengeluarkan DPO. Dalam DPO, mereka ini pun terpantau oleh masyarakat jadi tentu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka,” pungkasnya.
Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta eks mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).
Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.
Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.