RAJAWARTA : Kejari Tanjung Perak Surabaya mengirim surat panggilan perdana sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas kepada Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Saiful Aidi (ketiganya anggota DPRD Surabaya). Ini dilakukan setelah ketiganya mangkir dari penggilan Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Sudah dipanggil untuk hari senin tanggal 26 (agustus 2019),” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Jum’at (23/8).
Dan, jika ketiganya tidak hadir lagi dari panggilan Kejari sebagai tersangka, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pejabat satu tingkat diatasnya. “Kita akan koordinasikan dengan tim Pidsus,” katanya.
Seperti diketahui, tiga anggota DPRD Surabaya yakni Ratih Retnowati asal partai Demokrat, Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).
Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.
Ketiga legislator Yos Sudarso itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (fir)