UMUM  

Kecipratan Isu SLF, Kepala Dinas PRKPP Surabaya Angkat Suara

RAJAWARTA ; Ratusan Gedung yang tidak memilik Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Surabaya memantik isu miring. Sebab, ratusan gedung yang tidak mengantongi SLF tersebut dinilai belangsung lama. Bahkan, pasca DPRD Yos Sudarso memanggil puluhan pengelola gedung, isu miring tersebut melebar kemana-mana, bahkan, Dinas Penerbit SLF juga kecipratan.

Benarkah? Untuk menjawab isu tersebut, rajawarta mengkonfirmasi Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (KDPRKPP) Kota Surabaya.

Di ruang kerjanya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya itu menegaskan, pihaknya sangat serius dalam menangani persoalan gedung yang tidak mengantongi SLF. Dia juga mengakui, gedung yang tidak mengantongi SLF di Surabaya cukup banyak.

“Banyak ya. Ketika Pandemi kita memang kurang intensif melakukan peneguran. Tapi sebenarnya tiap tahun melakukan peneguran terhadap gedung wajib SLF. Termasuk juga bangunan-bangunan tinggi di atas 8 lantai,” jelasnya.

Menurut Irvan, Perwali 14/2018 gedung yang wajib SLF adalah non rumah tinggal dengan luas bangunan minimal 2500 m² atau rumah tinggal di atas dua lantai. “Jadi, kami melakukan teguran tidak hanya rumah di atas dua lantai dan 8 lantai. Semua bangunan yang wajib SLF kami tegur,” tegasnya.

Untuk mempertegas pengawasan, Irvan mengaku akan menggandeng Keluran dan Kecamatan. “Tugasnya melakukan pengawasan terhadap perumahan sekaligus sosialisasi terhadap rumah wajib SLF,” ulasnya.

Sebenarnya ungkap Irvan, Dinas yang dipimpinnya jauh-jauh hari sudah melakukan pengawasan bahkan peneguran. “Mulai awal tahun ini kami fokus melakukan peneguran terhadap pengembang, apartemen, bangunan tinggi yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang,” jelasnya.

Bagaimana dengan Tunjungan Plaza tidak memiliki SLF? Terkait TP ungkapnya, tidak ssmua bangunan tidak mengantongi ijin. Tapi ada yang punya dan ada yang tidak memperpanjang.

“TP ini sudah punya tapi lupa tidak memperpanjang. Jadi harusnya 2021 diperpanjang yang dulu Ijin Layak Huni (ILH), ternyata dia (TP) tidak memperpanjang,” ujarnya.

Untuk itu tuturnya, pihaknya sudah melakukan peneguran ke pengelola Tunjungan Plaza untuk mengurus dan memperpanjang SLF. “Jadi ada keterlambatan, dan kita sudah menegur di awal Februari atau sebelum peristiwa kebakaran,” ulasnya.

Pasca ditegur ungkap Irvan, sebanarnya sudah ada upaya dari pihak TP untuk memenuhi persyaratan dari Dinas terkait. Dan, saat ini TP atau pun gedung-gedung tinggi yang lain SLFnya sedang berproses.

“Teguran ini akan kami perkeras di tahun ini, dan bagi yang tidak mengindahkan teguran, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP meminta bantib untuk menghentian sementara, dan terakhir adalah penutupan,” tukasnya.

Dia menambahkan, jadi tidak benar kalau ada isu yang menyebutkan dinas yang dipimpinnya tidak berani menyentuh TP. “Oh Ndak. Sejak saya menjabat, Januari kami langsung melakukan peneguran kepada semua, tapi kami fokus pada bangunan tinggi di atas 8 lantai,” pungkasnya.