RAJAWARTA : Kecamatan Wonokromo diduga telah mengintervensi bahkan menganulir hasil pemilihan RW 01 di wilayah Kelurahan Sawunggaling. Sontak, intervensi pihak Kecamatan tersebut membuat, Kuncoro, Ketua RW 01 dan warga kecewa. Ironisnya, anulir hasil pemilihan ketua RW itu tanpa disertai alasan yang jelas.
Kepada pewarta yang berhasil menemuinya, Kuncoro mengaku kecewa atas sikap pihak Kecamatan yang menganulir hasil Pemilihan RW secara sepihak. Lucunya, dasar anulir hanya berdasarkan usulan dari kelurahan Sawunggaling.
Dalam keterangannya, Kuncoro menegaskan, dirinya sempat melayangkan protes, namun protesnya tidak didengar pihak Kecamatan. “Saya juga ndebat, karena tanpa koordinasi kok diadakan pemilihan ulang,” jelasnya, Jumat (06/12/2019).
Berdasarkan info yang diterima para pewarta, sikap sepihak dari Kecamatan Wonokromo bermula dari pemilihan yang berlangsung pada Sabtu (9/11) Ketua RW. Dan hasilnya, Kuncoro berhasil memenangkan pemilihan RW dengan meraih 22 suara.
Kurang lebih dua Minggu, tepatnya 25 November 2019, pihak Kecamatan menggelar rapat koordinasi untuk membacakan putusan dari Kecamatan. Dalam surat putusan itu, disebutkan bahwa hasil pemilihan yang menetapkan Kuncoro sebagai pemenang, sah.
Disebut pula, pihak Kelurahan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa lebih dari 50 persen RT sepakat untuk menetapkan Kuncoro menjadi RW Periode 2020-2022.
Pada hari Jumat 6 Desember 2019, tiba-tiba ada surat pemberitahuan dari pihak Kecamatan bahwa RW 01 perlu untuk diadakan pemilihan ulang dan membentuk panitia pemilihan ulang dan surat pernyataan tersebut sudah tidak berlaku.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, beberapa pewarta berusaha untuk mengkonfirmasi pihak Kelurahan dan Kecamatan. Sayangnya, Camat Wonokromo tidak menjawab konfirmasi via WhatsApp.