RAJAWARTA – Hearing terkait hak atas kepemilikan tanah di wilayah Dukuh Kapasan RT 2 RW 4 Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya di Komisi A DPRD Kota Surabaya menemukan titik terang, baik yang menggugat maupun tergugat.
Menurut Hj. Pertiwi Ayu Krishna, Ketua Komisi A menyampaikan, karena tanah tersebut adalah milik pribadi dan bukan lahan milik Pemerintah Kota Surabaya (PEMKOS). Maka DPRD Kota Surabaya melalui Komisi A hanya bisa menjembatani untuk mencarikan solusi terbaik.
“Jadi untuk masyarakat yang mempunyai masalah dengan tanah. Sedangkan lahan tersebut bukan milik Pemkot Surabaya. Maka DPRD hanya mampu mencarikan solusi antara tergugat dan penggugat,” urainya di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (10/8/2020)
Ayu menegaskan bahwa pihaknya, hanya bisa menjembatani untuk mencapai kesepakatan bersama. Kepada Tim Pengacara yang mewakili ahli waris, dirinya menyarankan agar meminta surat keterangan kepada pihak Kelurahan setempat atas hilangnya surat sporadik yang pernah diterbitkan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menyatakan bahwa kesepakatan telah dicapai dengan solusi pihak kelurahan siap membantu memberikan surat keterangan bahwa sporadik telah dikeluarkan dan dihilangkan oleh Saiful Anam.
“Alhamdulillah tadi pihak Kelurahan juga siap membantu sesuai kewenangannya,” terang Pertiwi Ayu Krishna.
Mujiono perwakilan ahli waris atas nama Senipah menjelaskan bahwa permasalahan itu terjadi sejak tahun 2010.
“Tahu-tahu muncul sertifikat HGB yang baru. Padahal pemilik tanah yaitu Ibu Senipah tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun,” bebernya.
Dengan jalan keluar hasil rapat dengar pendapat hari ini, Mujiono menyatakan setuju. Tinggal nanti perjuangan di pengadilan. (mar)