RAJAWARTA ; Kasus Tagihan pasien Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kendangsari Merr di Kawasan Jalan Kenjeran terhadap Silvia Damayanti sebesar Rp 15 juta berujung musyawarah mufakat.
Hal tersebut, dibenarkan Abdul Ghoni Muklas Niam disela kunjungannya ke RSIA Kendangsari Merr. Menurutnya, setelah Fraksi PDIP mendapat pengaduan dari Silvia hari ini (18/10/2021), pihak Fraksi langsung menindaklanjuti.
Atas nama Fraksi PDIP DPRD Yos Sudarso dengan didampingi Silvia dan Keluarga, Abdul Ghoni mendatangi RSIA Kendangsari Merr. Kedatangan Abdul Ghoni disambut Plt Direktur RSIA Fanda Ruzzahra, dan Wakil Direktur Hanik Nur Fitroh.
Usai pertemuan, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Yos Sudarso kepada sejumlah pewarta mengaku bersyukur karena pihak Rumah Sakit bersikap terbuka dalam membahas persoalan yang mendera Silvia.
“Alhamdulillah saya ditemui dengan baik oleh Plt Direktur dan Wakil Direktur RSIA Kendangsari Merr. Kita selesaikan dengan musyawarah mufakat. Intinya persoalan ini dibicarakan dengan baik,” jelas Ghoni menjawab pertanyaan pewarta.
Terkait dengan persoalan tagihan yang melibatkan Silvia ini, Ghoni menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan pihak rumah sakit disepakati bahwa pihak Silvia cukup melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit. “Tentang penahanan KTP dan SKL tinggal berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Dr Fanda Ruzzahra Plt Direktur RSIA Kendangsari Merr menjelaskan, kedatangan pasien ke RSIA Kendangsari Merr dalam kondisi emergency, dan pihak Rumah Sakit melayani dengan baik.
Berita Terkait : Tak Mampu Bayar Biaya Bersalin, Silvia Lapor ke Partai Wong Cilik
“Saat itu pasien bersedia untuk melakukan pembayaran secara mendiri, pun saat pasien meminta keringanan, kami membuat kesepakatan dengan pasien. Dari tagihan Rp 15 juta menyicil Rp 300 ribu perbulan,” ujarnya.
Jadi sebenarnya ujar Fanda, pihak rumah sakit juga memiliki etikat baik terhadap pasien Silvia dalam persoalan tagihan biaya bersalin yang terjadi sekitar tahun lalu.
“Kami beritikat baik pada pasien yang membutuhkan pelayanan emergency. Pasti kita dahulukan pelayanannya,” cetus Fanda.
Menanggapi adanya penahanan TKP dan SKL. Wakil Direktur Hanik Nur Fitroh RSIA Kendangsari Merr membenarkannya. Namun ketika pasien membutuhkannya, pihak Rumah Sakit bersedia meminjamkan.
“Secara administratif harus melalui itu (KTP dan SKL ditahan). Jadi, kalau pihak keluarga ada komunikasi dengan kami, kami tidak akan. Bahkan ketika beliau-beliaunya membutuhkan kami juga pernah meminjamkan. Bahasanya bukan menahan njeh,” jelasnya.
Hanik mengungkapkan, pasien tidak perlu khawatir, karena pihak Rumah Sakit selalu memberikan kemudahan-kemudahan kepada pasien yang membutuhkan.
“Kalau pasien memang tidak mampu, dan bisa dibuktikan dengan surat pejabat berwenang. Insyaallah kami akan memberi kemudahan. Dan itu, pasti kami akan mengajukan kepada pimpinan untuk bisa dibantu dengan CSR kami,” ulasnya.