SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara peredaran narkotika dengan terdakwa Sri Wulandari yang merupakan mantan Pemandu Lagu (PL), Senin (11/3).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Mashuri Efendi, SH., MH., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H., SH., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam persidangan yang mengagendakan keterangan saksi dan berlanjut pemeriksaan terdakwa ini, terdakwa tidak maju sendiri, namun didampingi kuasa hukumnya atas petunjuk Hakim pasalnya ancaman hukumannya cukup tinggi.
Dalam pengakuannya, wanita 32 tahun asal Ngawi yang indekost dijalan Jemur Wonosari Lebar.132 Surabaya yang mengaku bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah Rumah Karaoke di kawasan Surabaya ini, bahwa dirinya hanya disuruh mengantar narkoba oleh temannya yang bernama Irawan als Iwan als Ambon (DPO).
Namun, dalam pengakuan terdakwa ini sangat berseberangan dengan keterangan saksi penangkap yang dihadirkan JPU.
Menurut keterangan saksi, bahwa kejadian perkara ini bermula pada Rabu 12 Desember 2018 lalu, saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap saksi Nur Hidayat dan saksi Wahyudi Satrio Wibowo di dalam kamar kost di kawasan jalan Jemur Wonosari Lebar.132 Surabaya.
Saat di interogasi, kedua saksi mengaku jika mendapat narkotika jenis Pil Ekstacy tersebut dari terdakwa Sri Wulandari, dalam waktu singkat petugas berhasil menangkap terdakwa Sri Wulandari.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil berisi tiga tiga butir Pil Ekstacy warna hijau, satu buah timbangan elektrik, tiga buah pipet kaca kosong, satu Unit HP warna hitam.
Menurut pengakuan terdakwa bahwa semua barang tersebut ia dapatkan dari Irawan als Iwan als Ambon (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 6 juta.
Atas pengakuan terdakwa tersebut, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Hery Setia