RADJAWARTA : Usai mengikuti proses sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah jasmas 2016 Pemkot Surabaya, Dimaz Atmadi, kasie Pidsus Kejari Tanjung Perak mengungkap dugaan keterilibatan lima anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan, Ratih Retnowati, Syaiful Aidy, Binti Rochma, dan Dini Rijanti.
Dalam penjelasannya kepada sejumlah pewarta Dimaz mengatakan, kesalahan kelima anggota dewan tersebut adalah menyetujui proposal jasmas yang diajukan Agus Setiawan Tjong (AST), terdakwa yang tidak memiliki landasan hukum.
“Yang sudah kita dengar sendiri, mereka tidak punya dasar hukum yang jelas. Karena anggota DPRD Surabaya ini telah menerima proposal dari anak buah terdakwa AST, dan itu tidak ada korelasinya,” jelas Dimaz usai mengikuti proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya (6/5).
Dimaz menjelaskan, sesuai aturan anggota dewan tidak boleh menerima proposal permohonan jasmas dari terdakwa AST. “Seharusnya berdasarkan aturan, RT atau RW mengajukan sendiri proposal tersebut bukan dari pihak ketiga,” ujarnya.
Untuk diketahui, Hari ini ada lima anggota DPRD Surabaya yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas.
Kelima anggota DPRD ini diduga sangat berperan dalam pencairan proposal Jasmas yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Dari fakta sidang sebelumnya, dua saksi yang merupakan pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong yakni Santi dan Dea Winnie mengungkap adanya aliran dana dalam bentuk fee dan bingkisan yang diterima oleh para wakil rakyat tersebut.
Tak hanya itu, peran kelima saksi tersebut juga diungkap dalam surat dakwaan jaksa yang membeberkan alur pengadaan Jasmas hingga pencairannya.
Diawal prosesnya, Jaksa membuka alur yuridis kasus ini mulai dari pertemuan antara terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan kelima saksi.
Dalam pertemuan itu disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.
Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil)nya masing-masing. (sbr/han/B5)