RAJAWARTA : Untuk menyelesaikan ‘kisruh’ Penambahan Pagu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan memilih berkonsultasi ke Kemendikbud.
Hasilnya, seluruh calon peserta didik yang telah mendaftar dan gugur dalam PPDB Zonasi Umum, maka akan diikutkan dalam PPDB tambahan pagu. Sedangkan mekanismenya berdasarkan perangkingan nilai ujian sekolah berstandart nasional (USBN).
“Secepatnya kita melakukan perangkingan dan insyallah minggu depan sudah bisa daftar ulang,” kata Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (21/6/2019).
Menurut Ikhsan, perangkingan USBN itu pun akan disesuai dengan pilihan sekolah pada saat mendaftar pada jalur zonasi umum, sehingga keinginan mereka untuk mendapatkan pilihan sekolahnya akan tetap terwadahi.
Dengan demikian, apabila sekolah yang dipilihnya ternyata kuotanya sudah penuh, maka dia memohon kepada anak-anak Surabaya untuk tetap belajar dengan semangat. “Bagaimana pun juga, Bu Wali sudah berusaha membantu keinginan anak-anak,” harapnya.
Ia juga menegaskan calon peserta didik baru yang berhak mengikuti penambahan pagu ini adalah calon peserta didik baru yang sudah melakukan pendaftaran pada jalur zonasi umum.
Pendaftaran pada zonasi umum ini sudah ditutup pada tanggal 20 Juni 2019 pukul 23.59 WIB. Ia pun yakin semua anak Surabaya sudah mendaftarkannya, karena berkali-kali sudah diumumkan oleh Dinas Pendidikan. “Saya yakin semuanya sudah daftar, sehingga tinggal kami rangking sesuai nilai USBN di masing-masing sekolah,” tegasnya. (hms)