RAJAWARTA : Kehadiran Lawson Cafe di Kota Surabaya bisa menambah pendapatan Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski begitu, diharapkan kehadirannya mematuhi aturan yang berlaku di Kota Surabaya.
Berdasarkan informasi yang diterima rajawarta, salah lokasi Lawson di Jalan Embong Malang Surabaya IMB-nya masih berstatus Perkantoran dan Pertokoan yang terbit tahun 1984. Sedangkan di Jalan Embong Malang oleh Lawson digunakan tempat usaha Masakan ala Jepang.
Informasi tersebut diendus Irvan Wahyidrajat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Menurutnya, Dinas yang dipimpinnya akan melakukan tindakan sesuai prosedur.
Langkah pertama tuturnya adalah melakukan pengecekan terhadap ijin Lawson di Jalan Embong Malang. “Akan kita cek,” cetus Mantan Kadishub Kota Surabaya, beberapa waktu lalu.
Berikutnya ungkap Irvan, Dinas yang dipimpinnya akan melakukan teguran terhadap Cafe Lawson ketika ijinnya tidak sesuai aturan. “Kalau benar (ijinnya tidak sesuai) akan kita tegur,” pungkasnya.