RAJAWARTA : Pandemi Covid-19 menjadi pukulan berat pengusaha karena berdampak pada melemahnya permintaan pasar atas produk yang telah mereka hasilkan. Kondisi tersebut ditambah lagi dengan adanya kewajiban pengusaha untuk tetap membayar pajak kepada negara.
Adanya program insentif pajak yang digulirkan pemerintah sebagai bagian dari stimulus perpajakan, Kadin Jatim meminta Dirjen Pajak secara masif melakukan sosialisasi program tersebut kepada semua kalangan pengusaha. Agar program dirasakan pengusaha dan mereka merasa terbantu.
Hal itu disampaikan Ketua Umum KADIN Jawa Timur, H Adik Dwi Putranto SH dalam acara webinar “Stimulus Pajak terkait covid-19” yang dilaksanakan oleh KADIN Jawa Timur Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Selasa (07/7) melalui Zoom Meeting.
Dikatakannya, kegiatan seminar ini merupakan salah satu bentuk komitmen KADIN Jawa Timur dalam menfasilitasi pengusaha dengan pemerintah dalam bidang perpajakan. Kegiatan seperti ini bisa mengurangi beban pengusaha yang sedang menghadapi tantangan krisis karena Corona dan tetap menjalanakan kewajiban membayar pajak.
Data sampai tanggal 26 Juni, secara nasional ada sekitar 389.000 wajib pajak yang telah mengajukan insentif pajak dan 360.000 wajib pajak sudah mendapat stimulus pajak Covid-19. “Saya berharap jika sosialisasinya lebih masif, akan semakin banyak pengusaha yang bisa memanfaatkan stimulus pajak ini. Karena pengusaha anggota Kadin saja lebih dari 20 ribu,” terangnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada para pengusaha khususnya anggota Kadin Jatim yang dimasa krisis Corona ini tetap bisa berkontribusi kepada negara melalui kewajiban bayar pajak. Harapannya pajak yang memberi kontribusi lebih dari 85% terhadap pendapatan nasional ini adalah solusi bersama dan bukan beban atau masalah bagi pengusaha.
Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal KADIN Jatim, Darno, SE, MM, Ak, CA, ACPA menyebutkan bahwa kondisi ekonomi yang sulit ini, pengusaha harus bisa mememanfaatkan stimulus pajak ini. Harapanya ini bisa mengurangi beban dan meningkatkan Cash Flow perusahaan. Yang menjadi kendala memang baru sekitar 30% pengusaha yang memakai jasa konsultan pajak.
Hal ini ditambah dengan penerapan protokol kesehatan yang mengharuskan bekerja pajak bekerja secara online, sehingga orang akan semakin sulit untuk mendapatkan penjelasan melalui petugas kantor pajak secara langsung.
Dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang, hal ini menjadi tanggung jawab bersama termasuk DJP dan KADIN Jawa Timur dalam mensosialisasikannya. “Kebanyakan sekarang yang bisa memanfaatkan adalah para pengusaha yang memakai jasa konsultan pajak dan pelaku UMKM yang mendapatkan keringanan pajak pajak dari 0.5 persen menjadi nol persen,” terang lak-laki yang juga Kaprodi Kewirausahaan UMAHA Sidoarjo.
Dikatakannya, dengan sosialisasi yang lebih masif, maka stimulus pajak terkait pph pasal 21, pph pasal 22, pph pasal 25 dan PPN juga bisa dimanfaatkan banyak kalangan pengusaha. “Kita berharap acara seperti ini bisa rutin dilaksanakan, termasuk DJP JATIM II dan DJP JATIM III bisa memberikan fasilitas klinik konsultasi pajak untuk para pelaku usaha,” terangnya.