METRO  

Tentang Ijin Dasar, Blackhole Tidak Bisa Disalahkan

RAJAWARTA – Ketika sebuah giat usaha yang menyewa atau kontrak ke Mall, maka sebuah perijinan (peruntukan) tidak menjadi tanggung jawab Pengontrak atau penyewa.

Contoh kasusnya adalah, Rumah Hiburan Umum (RHU) di Landmarc, bernama Black Hole KTV dimana didalamnya ada hiburan karouke. Dalam RDP yang digelar di Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Sorbejeh (6/10/23), operasionalnya harus ditutup sementara karena belum melengkapi ijin.

Dikonfirmasi media ini Eringgo Perkasa mengatakan, dalam persoalan tersebut pengelola Black hole KTV tidak sepenuhnya salah. Sebab, semua ijin usahanya sudah lengkap.

“Kalau ijin usaha dari blackhole sudah lengkap. Tinggal ijin dasarnya yakni SKRK-nya dilengkapi. Untuk SKRK dan IMB harus berbunyi Tempat Hiburan,” ujarnya.

Kemudian, Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Surabaya mengatakan, IMB yang ada saat ini peruntukannya, untuk Perkantoran, pertokoan dan apartemen. “IMB yang terbit untuk mall,” cetus Ringgo panggilan akrabnya.

Dalam hal ini tutur Ringgo, pihak Blackhole tidak punya tanggung jawab merubah peruntukan (blackhole). “IMB-nya, kan IMBnya Mall. Maka, yang harus merubah (SKRK) atau mengurus Mallnya bukan blackhole,” ujarnya.

Agar persoalan ini tidak berlarut-larut ungkap Ringgo, maka secepat pihak pengelola Mall akan dipanggil ke DPMPTSP. “Pihak mall akan kita panggil untuk merubah SKRT-nya. Untuk merubah itu tidak lama kok,” pungkasnya.