RAJAWARTA ; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil meminta Majelis Hakim (MH) yang diketuai Hisbullah Idris agar menolak nota keberatan kuasa hukum dari terdakwa jasmas, Sugito. Pasalnya pihak kuasa hukum tak paham dengan surat dakwaan tersebut.
Kuasa hukum dari terdakwa Sugito menganggap keberatan dari surat dakwaan yang tidak terang karena tidak memuat dengan lengkap unsur-unsur Tindak Pidana yang didakwakan (Vide, Halaman 9 Poin 1).
“Surat dakwaan yang telah diajukan dengan berpedoman pada Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP dengan memuat dakwaan memuat tanggal dan tanda tangan, dakwaan menyebutkan secara lengkap identitas Terdakwa, dakwaan menyebut locus delicti dan/atau tempus delicti, dakwaan cermat, jelas dan lengkap uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan,” jelas JPU M. Fadhil, saat membacakan tanggapan atas eksepsi di pengadilan Tipikor, Selasa (19/11).
Lanjut Fadhil tentang kualitas tindak pidana karena antara dakwaan Primair dan Dakwaan Subsider memiliki kesamaan fakta baik peristiwa maupun dasar Hukum (Vide, Halaman 9 Poin 1).
“Tentang keberatan kualitas tindak pidana karena antara dakwaan primair dan dakwaan subsider memiliki kesamaan fakta baik peristiwa maupun dasar Hukum telah disampaikan penasihat hukum dengan cara tidak berkualitas, dimana dalam poin ini saudara penasihat Hukum juga tidak menjelaskan mana bentuk kesamaan yang dimaksud dan dasar hukum mana yang di maksud, sehingga sudah seharusnya dan sepantasnya keberatan ini tidak dipertimbangkan dan haruslah dikesampingkan,” tegasnya.
Dalam surat itu tutur Fadhil, dakwaan itu telah jelas dan terang bila terdakwa Sugito didakwa dengan Dakwaan berbentuk Subsidaritas dengan Dakwaan diantaranya Primair dan Sekunder.
“Dakwaan Primair, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” paparnya.
Sehingga masih kata Fadhil, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan syarat materil. “Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Total sudah ada tujuh orang yang dapat diringkus penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis dan saat ini sedang mengajukan banding.
Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Saat ini Darmawan, Sugito dan Binti Rochma berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan tiga lainnya yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.