RAJAWARTA : Sekitar pukul 11.00 Wib lebih, atau hanya satu jam, tiga tersangka dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas akhir selesai menjalani pemeriksaan tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka di Kejari Tanjung Perak.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati dan dua eks legislator Yos Sudarso periode 2014-2019 yakni Dini Rijanti serta Syaiful Aidy.
Ketika keluar, ketiga tersangka itu tak bersamaan, Syaiful Aidy keluar terlebih dahulu dari ruang Pidsus hingga menuruni tangga menuju lantai dasar. Lalu disusul oleh Ratih Retnowati dan Dini Rijanti.
Lagi-lagi dua tersangka ini, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti enggan berbicara ke awak media.
Keduanya selalu menghindar saat awak media mengambil gambar. Mereka selalu bersembunyi dibelakang punggung petugas kepolisian yang mengawalnya.
Sementara Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil membenarkan telah melakukan tahap II terhadap tiga tersangka tersebut.
“Iya benar, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas penyidik dianggap lengkap secara formil maupun materiil, hari ini dilakukan tahap II,” jelas M. Fadhil dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (13/11).
Ia menambahkan, setelah pelimpahan tahap II, maka tiga tersangka jasmas ini menjadi kewenangan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
“Masih dilakukan penahanan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Tanggung jawab penahanan ada pada penuntut umum. Ditahan selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Total sudah ada tujuh orang yang dapat diringkus penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Satu orang merupakan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis dan saat ini sedang mengajukan banding.
Sedangkan enam lainnya terdiri dari anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Saat ini Darmawan dan Sugito berstatus terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan empat lainnya yakni Syaiful Aidy, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati masih berstatus tersangka dan meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.