UMUM  

Jalani Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Jasmas Tidak Mengajukan Eksepsi

RAJAWARTA : Binti Rochma menjalani sidang perdana kasus korupsi dana jasmas dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Tanjung.

“Sidang perkara nomor 119 atas nama terdakwa Binti Rochma dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap ketua majelis hakim Hisbullah Idris saat membuka persidangan diruang candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/11).

JPU Muhammad Fadil membacakan surat dakwaannya, yang intinya mendakwa mantan anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 tersebut melanggar pasal berlapis yang tertuang dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Dalam dakwaan primer, Binti Rochma dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, Politikus asal Partai Golkar Surabaya ini didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa Ia, terdakwa Binti Rochma selaku anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 baik sendiri sendiri dan atau bersama sama Agus Setiawan Jong (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Maret 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya telah melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah Pemerintah Kota Surabaya APBD 2016,”terang JPU Muhammad Fadil saat membacakan surat dakwaanya.

Dijelaskan JPU Muhammad Fadil, Dalam pelaksanaan kegiatan program Jasmas tersebut, terdakwa Binti Rochma telah bekerjasama dengan Agus Setiawan Jong untuk membuat proyek pengadaan barang-barang.

Dalam kerjasama tersebut, Agus Setiawan Jong telah menyiapkan proposal yang siap disebarkan ke RT dan RW didaerah pemilihan (dapil) terdakwa Binti Rochma.

“Dari proposal tersebut, Agus Setiawan Tjong menawarkan pembagian keuntungan kepada terdakwa Binti Rochma sebesar 10 hingga 15 persen dari hasil pelaksanaan kegiatan dana hibah serta membantu pemilihan anggota DPRD Surabaya tahun 2019-2024,”sambung JPU Muhammad Fadil.

Diketahui dalam dakwaan, Dari ratusan proposal yang diajukan terdakwa Binti Rochma, hanya 28 proposal saja yang lolos verifikasi dari Pemkot Surabaya.

“Bahwa perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 576.648.576,89 (Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Juta, Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu, Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah koma Delapan Puluh Enam Sen),”ungkap JPU Muhammad Fadil.

Atas dakwaan tersebut, Terdakwa Binti Rochma melalui tim penasehat hukumnya yakni Sudiman Sidabuke mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Meski tidak mengajukan eksepsi, namun dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Binti Rochma mengkritisi teknik penyidikan kasus ini yang menurutnya aneh.

“Kami tidak menyampaikan eksepsi, cuma sedikit kami mau menyampaikan ke persidangan ini, dimana pada kasus ini, sulit untuk membedakan mana jaksa penyidik, mana jaksa penuntut,”katanya.

Sudiman tidak menampik, dalam undang undang Kejaksaan, jaksa adalah satu. Namun soal penanganan perkara lex speciallist (perkara khusus) haruslah bisa dibedakan mana jaksa penyidik dan mana jaksa penuntut umum.

“Sedangkan dalam perkara ini, penyidik dan penuntut umum orangnya sama, Sehingga tidak ada pengawasan dalam perkara ini dan tidak akan pernah ada P19,”ucap Sudirman.

Atas kritisi tersebut, JPU Muhammad Fadil meminta supaya keberatan Sudiman Sidabuke diajukan melalui eksepsi.

“Kami keberatan yang mulia, sesuai KUHAP, keberatan tim penasehat hukum haruslah disampaikan melalui eksepsi,”timpal JPU Muhammad Fadil.