RAJAWARTA : Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan ex Pasal 378 KUHP, Anita Wijaya, pekerjaan Agen PT. Prudential Life Assurance, warga Jl. Mojopahit Sidoarjo, melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Permohonan Pra Peradilan Anita Wijaya tersebut tercatat pada Register Perkara No. 51/Pid Pra/2019/PN.Sby. Pengadilan Negeri Surabaya melalui Relaas Panggilan Nomor No. 51/Pid Pra/2019/ PN.Sby tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Suko Purnomo selaku Juru Sita PN Sby telah memanggil Ditreskrimum Polda Jatim selaku Termohon Pra Peradilan.
Rencananya, persidangan Pengadilan Negeri Surabaya akan digelar untuk pertama kali pada Hari Kamis, tanggal 26 Desember 2019 jam 09.00 WIB.
Kepada Termohon Pra Peradilan Ditreskrimum Polda Jatim, PN Sby telah menyerahkan Salinan Surat Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Anita Wijaya selaku Pemohon, dan kepada Termohon diberitahukan bahwa terhadap Surat Permohonan Pra Peradilan Agen Asuransi PT.Prudential Life Assurance tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim dapat mengajukan jawaban secara lisan/tertulis yang disampaikan pada waktu persidangan.
Seperti diketahui, perkara yang menjerat Anita Wijaya itu bermula dari Laporan Polisi Nomor. LPB/577/V/2018/UM/JATIM tanggal 8 Mei 2018 atas nama Pelapor Tho Ratna Listiyani.ST dengan terlapor Anita Wijaya dan kawan-kawan tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus Tho Ratna Listiyani.ST tersebut perkaranya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim sebagaimana Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/790/VI/RES.1.11/2019 Ditreskrimum tanggal 17 Juni 2019.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap para saksi dan telah minta keterangan ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata serta alat-alat bukti surat-surat.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 di Ruang Pratisara Wirya Ditreskrimum Polda Jatim dengan kesimpulan menaikkan status terlapor Anita Wijaya menjadi tersangka.
Dengan status Anita Wijaya sebagai tersangka, perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan.
Hadi Pranoto, kuasa Hukum Tho Ratna mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan Anita Wijaya, bermula dari peristiwa pada sekitar tanggal 3 Mei 2017 Pelapor Tho Ratna Listiyani berkenalan dengan Terlapor Anita Wijaya melalui atau diperkenalkan oleh Evi Sutedja (istri dari Agen Asuransi PT. Prudential Life Assurance bernama Daniel Amabel Handoyo).
Dan, saat itu Anita Wijaya memperkenalkan dan mempresentasikan dirinya sebagai orang berpengalaman dan kapabel di bidang pemasaran dengan menunjukkan bukti berupa fotocopi data-based kinerjanya. Sehingga penampilan dan presentasi Anita Wijaya tersebut telah memikat, memukau dan meyakinkan Tho Ratna Listiyani, dimana Anita Wijaya menyatakan dirinya mampu untuk memenuhi target produksi mendapatkan nasabah asuransi sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung mulai tahun 2017 sampai dengan akhir tahun 2023.
Saat itu, Anita Wijaya mengutarakan kepada Tho Ratna Listiyani bahwa Anita Wijaya mau keluar dari pekerjaannya di Bank HSBC. Yang bersangkutan juga mengutarakan bahwa dirinya masih mempunyai tanggungan hutang di Bank HSBC, dan bermaksud menjadi agen asuransi bersama Tho Ratna Listiyani dengan kemampuan meraih target produksi mendapatkan nasabah asuransi sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Namun, Anita mengungkapkan, harus menyelesaikan kewajiban hutangnya di Bank HSBC. Atas dasar hutang itu, Anita Wijaya minta ditalangi di awal kerjanya untuk meraih target produksi mendapatkan nasabah asuransi yakni sejumlah uang sebagai bagian dari sukses fee Anita Wijaya, sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Karena, Tho Ratna Listiyani telah terpikat, terpukau dan yakin atas penampilan dan presentasi Anita Wijaya, dan penampilan serta presentasi tersebut diperkuat oleh Evi Sutedja yang mengenalkan Anita Wijaya kepada Tho Ratna Listiyani. Akhirnya, Tho Ratna Listiyani memberikan uang kepada Anita dengan total mencapai dua setengah milyar rupiah.
Hadi menuturkan, Setelah itu Anita Wijaya menghilang, kabur dan tidak pernah lagi datang ke kantor Tho Ratna Listiyani dan tidak pernah melakukan pekerjaan mencari nasabah asuransi.
Sadar bahwa “data based” Anita Wijaya tidak benar dan diketahui bahwa Yang Bersangkutan dikeluarkan dari HSBC dikarenakan kedapatan sebagai double agent dengan FWD, dan Anita Wijaya menghilang selama lebih dari satu tahun, maka Tho Ratna Listiyani melaporkan Anita Wijaya ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan. (***)