RADJAWARTA : Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengeluarkan rilis terkait dengan penyebab kematian Petugas KPPS di berbagai daerah di Indonesia. Kemenkes menyatakan, ada 13 penyakit penyebab kematian petugas KPPS di 15 Provinsi.
Ke 13 penyakit penyebab kematian petugas KPPS tersebut antara lain, infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.
Selain 13 penyakit tersebut ada juga petugas KPPS yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Sedangkan usia dari petugas KPPS yang meninggal dunia di kisaran 50-59 tahun.
Berikut jumlah korban meninggal di DKI Jakarta 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Jawa Tengah 44 jiwa, Jawa Timur 60 jiwa, Banten 16 jiwa, Bengkulu tujuh jiwa, Kepulauan Riau tiga jiwa, Bali dua jiwa, Kalimantan Selatan delapan jiwa, Kalimantan Tengah tiga jiwa, Kalimantan Timur tujuh jiwa, Sulawesi Tenggara enam jiwa, Gorontalo tidak ada, Kalimantan Selatan 66 jiwa, dan Sulawesi Utara dua jiwa.
Oscar Primadi Sekretaris Jenderal Kemenkes mengatakan terkait dengan jadwal petugas KPPS tersebut perlu dilihat terlebih dahulu mengenai kepadatan tugas bersama KPU. “Nantinya kita akan bahas bersama KPU untuk perencanaan pemilu mendatang,” katanya (sbr/ss/ant)