RAJAWARTA : Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kota Surabaya menjadi bahan diskusi hangat masyarakat di setiap kelurahan masing-masing.
Pijakan pelaksanaan Pemilihan Ketua LPMK adalah Perwali 112/2022 Tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW dan LPMK. Perwali tersebut, kemudian disosialisasikan oleh Pemkos melalui RT, RW, dan LPMK setempat.
Meski sudah dilakukan sosialisasi secara masif oleh Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos), namun dalam pelaksanaannya, masih ada sebagian warga yang belum memahami secara utuh terhadap Perwali 112/2022.
Beberapa persoalan yang muncul di tengah masyarakat, diantaranya, jadwal pendaftaran calon Ketua LPMK (pendaftaran dan penutupan), dukungan dari RW sebagai pendaftaran calon, dan sosialiasi pelaksanaan pemilihan Ketua LPMK.
Untuk menjawab, setidaknya tiga pertanyaan tersebut, media ini menemui Arief Budiarto Kabag Pemerintahan Kota Surabaya di ruang kerjanya.
Kepada rajawarta, Arief mengatakan, terkait dengan Jadwal pendaftaran calon ketua yang pernah disosialisasikan ke Masyarakat, sebenarnya tidak mengikat. “Intinya Jadwal itu kita sampaikan ke masyarakat pada waktu sosialisasi ke RT, RW, dan LPMK. Tapi pada waktu itu kita sampaikan juga, jadwal ini tidak mengikat,” ujarnya (14/12/2022).
Artinya tukas Arief, untuk pelaksanaan teknisnya, mulai dari Pembentukan Panitia Pemilihan (Panli) hingga Jadwal pemilihan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana, yakni Warga setempat.
“Tentang jadwal pendaftaran sepenuhnya wewenang Panli. Ini yang kami maksud tidak mengikat,” tegas Arief sambil nyeruput secanngkir kopi hangatnya.
Persoalan berikutnya ucap Arief adalah tentang salah satu Pasal di Perwali yang menyebutkan, calon ketua harus mendapat dukungan dari beberapa RW.
“Syarat ini, para calon ketua LPMK harus mendapat dukungan dari beberapa RW,” tegasnya.
Bagaimana kalau ada seorang Calon tidak mendapat dukungan dari RW di kampungnya. “Meski RW setempat tidak mendukung Calon Ketua LPMK, tidak masalah. Intinya dia harus mendapat dukungan (diusulkan beberapa RW), meski dari RW lain,” ujarnya.
Berikutnya tentang sosialisasi pelaksanaan pemilihan ketua LPMK tutur Arief, juga tidak mengikat. “Itu tergantung Panli. Kapan dibuka pendaftaran dan kapan penutupan pendaftaran. Itu sepenuhnya wewenang Panli,” tukasnya.
Yang terakhir ujarnya, masyarakat utamanya Panli Ketua LPMK, pelaksanaan Pemilihan Ketua LPMK harus segera dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Pemkos. “Akhir tahun ini, tepatnya 29 Desember Pemilihan Ketua LPMK sudah close. Artinya pemilihan Ketua LPMK hingga pelantikannya terakhir 29 Desember. Pada tanggal itu harus sudah terpilih dan sudah dilantik,” pungkasnya.
Bagaimana jika hingga tanggal yang ditentukan ada salah satu Kelurahan belum terpilih bahkan belum dilantik? Arief menegaskan, jika dengan kendala tertentu, di satu kelurahan belum ada ketua LPMK-nya. “Kita akan bentuk Plt. Dan Plt-nya adalah Ketua LPMK sebelumnya,” pungkasnya.