Imam Syafii Tolak Cagar Budaya Ditempati Papan Reklame

RAJAWARTA : Panitia Khusus (Pansus) Raperda reklame kembali menggelar rapat untuk mematangkan penataan reklame berada di kawasan cagar budaya. Kali ini, pansus reklame mendatangkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) agar bisa memberikan masukan dan saran.

Anggota Pansus Reklame, Imam Syafi’i menolak  jika cagar budaya yang harus dilestarikan tetapi ini digunakan untuk papan reklame.

“Saya intinya menolak kalau cagar budaya dipasangi reklame. Meski, ada kriteria yang harus dipenuhi pemasang reklame. Misal, tidak merusak. Siapa yang menjamin, itu warisan kebudayaan,” terang Imam. Surabaya, Selasa, (28/2/23).  

Karena itu, lanjut Imam Syafi’i, mempertanyakan alasan apa sehingga Tim Cagar Budaya sampai mengeluarkan rekomendasi pemasangan papan reklame pada bangunan cagar budaya. Padahal kalau masuk kategorikan bangunan cagar budaya, maka bangunan aslinya tidak boleh ditutupi.

“Makanya, kami (Pansus) akan memanggil Tim Cagar Budaya untuk menjelaskan alasannya menyetujui pemasangan papan reklame pada bangunan cagar budaya, khususnya di Viaduk Gubeng,”ujarnya.“Coba bayangkan, jika bangunan cagar budaya itu harus ditempeli papan reklame, kemudian dibor atau dipaku. Kadang ada sesuatu, ya pokoknya properti di situlah, ini kan merusak,”ungkapnya.  

Oleh hal itu, sebaiknya Pemerintah Kota Surabaya tidak perlu mengomersialkan bangunan cagar budaya dengan dalih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya. 

” Ya, selama ini cukuplah. Dulu ada bangunan-bangunan cagar budaya yang kemudian tidak sesuai pemeliharaannya dan kemudian rusak. Seperti Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar dan Toko Nam di depan Tunjungan Plaza. Apalagi sekarang ditambah bangunan Viaduk Gubeng. Kemarin itu, muncul penilaian seolah-olah Pemkot Surabaya tidak sungguh-sungguh melindungi bangunan cagar budaya,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini.

Ketua Pansus Reklame Arif Fathoni mengatakan, pertemuan antara anggota pansus dengan TACB Kota Surabaya bertujuan untuk mendapatkan nasihat. Nasihat itu bakal menjadi pertimbangan pansus untuk merumuskan pasal. “Jadi hari ini pansus revisi perda nomor 5 tahun 2019 meminta saran dari tim ahli cagar budaya Kota Surabaya dengan upaya kita untuk memasukan pasal kawasan reklame berat, sedang dan ringan,” ucap Ketua Pansus Reklame Arif Fathoni. Surabaya, Selasa, (28/2/23).

Penulis : Ricky Maulana