RAJAWARTA : Pembangunan Pasar Induk Osowilangon Surabaya (PIOS) di Kawasan Jalan Sidotopo diduga belum mengantongi ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dugaan yang perlu dikonfirmasi kebenarannya tersebut, beredar di lingkungan Pejabat Pemkos.
Manariknya, meski belum mengantongi IMB Pasar diharapkan mampu memulihkan perekonomian Warga Surabaya itu, sudah mulai dibangun, bahkan sudah mulai ada aktifitas pedagang.
Kepada Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP), serta Pertanahan rajawarta mempertanyakan dugaan belum terbitnya IMB Pambangunan PIOS.
Dalam wawancara dengan media ini, Mantan Kadishub Kota Surabaya itu menjelaskan, pihak DPRKPP Pemkos hingga hari ini belum menerbitkan ijin untuk mendirikan bangunan. “Ooo… kayaknya masih proses ya,” ujar Irvan kemarin (28/9/2022).
Selain IMB masih dalam proses ungkapnya, masih ada masalah lainnya yakni, ijin dari Pemerintah Pusat yang belum turun. “Cuman yang dari Pusat yang belum turun,” tukasnya.
Sekali lagi Irvan mengungkapkan, terkait dengan IMB yang dikeluarkan Dinas yang dipimpinnya belum terbit. “Tapi perijinannya (di DPRKPP) masih dalam proses,” jelasnya.
Untuk memastikan apakah IMB PIOS sudah terbit atau masih dalam proses, Irvan mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap IMB PIOS. “Coba nanti tak check ya,” ujar Irvan.
Irvan menambahkan, untuk pembangunan Pasar Induk ijinnya tidak melulu dari Pemkos, tapi ada juga ijin dari Pemerintah Pusat. “Nanti tak check ya. Karena untuk Pasar Induk ada ijinnya dari Pusat juga,” pungkasnya.