Hore…!!! DPRD Yos Sudarso Surabaya Bebaskan Veteran Bayar PBB

RAJAWARTA : Dari hasil kerjasama yang baik , antara Komisi B DPRD Yos Sudarso dan Pemerintah Kota Surabaya (PEMKOS), akhirnya Raperda pengganti Perda 10/2010 disahkan.

Terbaru, Raperda besutan Komisi B tersebut, sudah masuk ke meja Gubernur Jawa Timur. “Ya ini baru tadi sudah laporan ke Bamus, evalusi gubernur sudah selesai, kemudian sudah mendapatkan nomer register, yaitu Perda PBB,” ujar Ketua Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya, Hj. Luthfiyah S.Psi (30/8/2021).

Seiring dengan disahkannya Raperda PBB pengganti Perda 10/2010, ungkap Luthfiyah, ada kabar gembira. Kabar gembira itu adalah ribuan veteran di Surabaya akan dibebaskan dari PBB.

“Disana (Perda) sudah membahas dengan Pemerintah Kota, gayung bersambut Komisi B meminta untuk veteran, pejuang kemerdekaan itu dibebaskan dari PBB,” ulasnya.

Adapun langkah selanjutnya tutur Luthfiyah, Pemkos segera mengambil langkah cepat dengan mendata jumlah veteran di Surabaya. Harapannya, agar ribuan veteran di Surabaya segera bebas dari PBB.

“Masukan kita ke Pemerintah Kota segera mendata, berapa jumlahnya kemudian harus segera disosialisasikan, dan veteran segera bebas dari PBB,” ulasnya.

Kenapa veteran harus dibebaskan dari PBB? Luthfiyah menjelaskan, pejuang itu (jaman kemerdakan) membela dan mempertahan tanah. Oleh karenanya sudah sepantasnya para veteran-veteran itu mendapat apresiasi dari Pemerintah.

“Veteran itu membantu membebaskan dan berjuang mati-matian untuk kemerdekaan. Perang kemerdakaan itu kan membebaskan tanah negara, tanah republik Indonesia. Masak tanah yang mereka tempati itu tidak diberikan penghargaan,” pungkasnya.