METRO  

‘Hindari’ Panggilan Ketiga, Tersangka Korupsi Jasmas Kirim Surat

RAJAWARTA : Para tersangka kasus Jasmas Pemkot Surabaya, Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidi disebut tidak menghadiri panggilan ketiga dari penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya. Kabar tersebut dibenarkan Kasubsi Penyidikan Kejari Tanjung Perak Surabaya, Muhammad Fadhil.

Dia menerangkan, bahwa hari ini Senin (2/8/2019) seharusnya ketiga tersangka menghadiri panggilan ketiga sebagai tersangka, namun sayang, ketiganya belum nampak hadir di kejaksaan.

“Ya hari ini sesuai agenda, kami harusnya melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota DPRD dan mantan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena panggilan yang kami luncurkan terjadwal hari ini untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kejelasan para tersangka jasmas ini tidak menghadiri penggilan kejaksaan diungkapkan Fadhil kepada sejumlah pewarta. “Sampai saat ini sama sekali ketiganya tidak hadir di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” ujarnya.

Meski demikian, ketiganya belum datang maupun memberikan sejumlah alasan namun penyidik masih berharap agar ketiga tersangka itu kooperatif untuk memenuhi panggilan hingga waktu yang sudah ditentukan. “Kita tunggu sampai hari ini selesai, sampai pukul 16.00 Wib,” pungkas Fadhil.

Namun setelah ditunggu hingga pukul 15.30 WIB, ketiga tersangka mengirim surat ketidakhadirannya memenuhi panggilan. Dan, isi surat yang dikirim berisi alasan yang hampir sama dengan surat-surat sebelumnya.

“Ya, masih dengan alasan yang sama seperti dulu. Katanya masih menunjuk penasehat hukum, masih mengumpulkan alat bukti, dan melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya,” jelasnya.

Fadhil menambahkan dengan adanya surat balasan dari ketiga tersangka ini, menunjukkan bila Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy, telah menerima surat panggilan dari penyidik serta ketiganya saat ini masih berada di kota Surabaya.

Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta eks mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).

Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. 

Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.

Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (r/mol)