METRO  

Hibahkan Tanah ke Polda Jatim, Mufti : Ini Masuk Delik Gratifikasi

RAJAWARTA : Hibah tanah dari Pemkot Surabaya ke Polda Jawa Timur menuai tanggapan dari Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Mufti Mubarak.

Kepada sejumlah pewarta di Gedung Wakil Rakyat di Jalan Yos Sudarso Mufti menegaskan, hibah yang diberikan Pemkot Surabaya ke Polda Jatim untuk pembangunan kantor Polsek di Wilayah hukum Polrestabes Surabaya harus mendapatkan persetujuan DPRD Surabaya.

“Hibah ini melanggar karena diberikan tanpa adanya persetujuan dari anggota dewan,” ujar Mufti Mubarak, Rabu (24/7/2019).

Lebih tajam Mufti menilai bahwa pemberian hibah tersebut masuk katagori gratifikasi. Sebab selain tidak pendapat persetujuan dari Dewan hibah tersebut terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang masa jabatan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Selain diberikan tanpa persetujuan dewan, Mufti Mubarak juga menilai hibah yang diberikan sangat dipaksakan. Mengingat diberikan disaat menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota.

“Tampaknya ini masuk gratifikasi karena diberikan jelang berakhirnya masa jabatan,” tegasnya.

Mufti berkisah, belakangan ini banyak kasus yang ditangani Polda Jawa Timur, misalnya kasus amblesnya Jalan Gubeng. Kasus Gubeng ini makin mengindikasikan aroma gratifikasi.

Mufti mempertanyakan, kenapa harus menghibahkan tanah (lahan) ke Polda Jatim, padahal masih yang lebih membutuhkannya. “Kenapa kok ke Polda? padahal BPN saja belum punya tanah. Ini masuk delik gratifikasi,” imbuh pria asal Lamongan ini.

Oleh karena itu, Mufti meminta KPK harus turun tangan untuk memblejeti hibah sebidang tanah dari Pemkot Surabaya ke Polda Jatim. “Ini peluang KPK. Dan Ibu Risma yang harus bertanggung jawab,” tukas Mufti.

Mufti menambahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2014 dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 19 Tahun 2016 pada pasal 331 ayat 2, pasal 335 ayat 1 dan ayat 2 huruf o.

Substansinya dari pasal-pasal yang tertera, hibah dilakukan setelah ada persetujuan DPRD kecuali jika diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Kalau disebut kepentingan umum kan mestinya ada manfaat bagi masyarakat. Ini Polri sudah punya anggaran kenapa masih dikasih hibah,” ujarnya.

Seperti telah viral sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah memberi hibah tanah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pembangunan tiga kantor polsek baru di Surabaya meliputi Gunung Anyar, Lakarsantri, dan Bulak. (sbr/bmb)