RAJAWARTA : Dua hari lalu Walikota Surabaya Tri Rismaharini or Risma mendatangi Mapolda Jawa Timur, tujuan utama dari kedatangan Risma ke Mapolda Jatim yang dipimpin Irjen Pol Luki Hermawan untuk menghibahkan sebidang tanah ke Polda Jatim untuk pembangunan Mapolsek di Wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Pemberian hibah ke Polda Jatim tersebut banyak menerima jempol dari warga Surabaya, namun ada pula yang sinis terhadap kebijakan itu.
Hadi Pranoto SH MH salah satu tokoh masyarakat di Kota Surabaya terlihat enggan mengacungkan jempol atas pemberian tanah hibah ke Polda Jatim oleh Risma. Sebab, menurut pucuk pimpinan LBH Seroja itu Risma memiliki rekam jejak kontradiksi. Dengan entengnya menghibahkan tanah,” ujar Hadi Pranoto sambil melempar senyum sinis.
Dia lalu menjelaskan, beberapa waktu lalu Walikota yang katanya banyak menuai prestasi itu telah melakukan penggusuran terhadap salah satu klinik di Surabaya, dimana menurut Hadi itu milih sah perusahaan BUMN. “Sedangkan Klinik Welas Asih di Ngagel Barat akan digusur,” tukasnya.
Hadi menambahkan, bahwa Klinik Welas Asih di Jalan Ngagel itu sudah ada sejak sebelum kemerdekaan. “Padahal itu milik PTPN XI yang dikuasainya sejak tahun 1925,” pungkasnya.
Pernyataan Hadi Pranoto tersebut diamini dosen Untag Surabaya yang biasa dipanggil Pak Sam. Sam mengakui bahwa apa yang disampaikan Hadi Pranoto tidak salah alias benar. “Komparasi yg akurat, faktual,” cetusnya.
Sam lalu melanjutkan, dalam perspektif rezim, regulasi asset, bahwa pemanfaatan itu domein pemerintah. “Tapi pelepasan, hibah dan jual beli, tukar guling itu perlu persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,” ulasnya.
Sam menegaskan, aturan main pelepasan aset harus mendapatkan persetujuan dewan berlaku secara nasional. “Ini berlaku mulai Nsional, regional dan lokal. (pemerintah pusat hingga daerah),” pungkasnya.