RAJAWARTA : Sidang Pra Peradilan yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Khusaini menolak permohonan Wakil Ketua DPD Surabaya, Dharmawan or Aden terkait dengan penetapan sebagai tersangka dan penahanan dirinya.
Khusaini mengatakan, penetapan terhadap Aden oleh Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya tidak menabrak aturan alias sah. Oleh karena itu Hakim menoalak Permohanan Dharmawan.
“Mengadili, menolak permohanan praperadilan. Dan, biaya sidang dibebankan kepada negara sebesar nihil,” tegas Khusaini (15/8/2019).
Seperti telah diketahui sebelumnya, Dharmawan politisi partai gerindra ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Tanjung Perak Surabaya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Hibah dari Pemkot Surabaya.
Terkait dengan kasus tersebut, Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan politisi Partai Hanura, Sugito (anggota DPRD Surabaya) jadi tersangka. Sementara Agus Setiawan Tjong (kontraktor) sudah divonis 6 tahun penjara beberapa waktu. (B5)