RAJAWARTA : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya yang dipimpin Irvan Wahyudrajad terus berupaya untuk menertibkan gedung-gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hasilnya, ada sekitar 2740 gedung yang diduga tidak memiliki SLF. “Kami terus menindaklanjuti gedung-gedung yang tidak memiliki SLF. Saat ini ada 2740 gedung yang tidak memiliki SLF,” jelas Irvan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi C DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya (29/6/2022).
Untuk menindaklanjuti banyaknya gedung yang tidak memiliki SLF. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengaku telah memberikan surat peringatan kepada pemilik gedung. “Dari 2740 gedung, kami sudah menegur 1138 pemilik gedung,” cetusnya.
Setelah ditegur, tutur Irvan ratusan pemilik gedung telah menindahkan teguran DPRKPP. “Dan, sekarang yang telah berproses ada 138 gedung,” jelasnya.
Irvan mengungkapkan, untuk mempercepat proses pengurusan SLF, Eri Cahyadi Walikota Surabaya Walikota telah menyiapkan Perwali Baru. “Kami juga menyiapkan Perwali yang mempersingkat, dari 25 hari menjadi 12 hari (proses SLF),” katanya.
Selain telah menyiapkan Perwali, DPRKPP juga telah menyiapkan serana lain untuk mempercepat proses pengurusan SLF. “Dan juga telah membuka desk tiap hari yang memprioritaskan bangunan tinggi, seperti apartemen, hotel, mall dan nanti menyusul bangunan lebih kecil dengan luas 500m² dan diatas 2 lantai dengan melibatkan kecamatan dan kelurahan.
Irvan menambahkan, hingga saat masih ada ribuan gedung lain yang belum ditegur oleh DPRKPP. “Kami targetkan bulan ini sudah kami tegur, karena sebagian banyak yang tidak tahu,” pungkasnya.