RAJAWARTA : Pemkot Surabaya menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Surabaya dalam rangka penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya tahun 2016-2021 di lantai 6 Gedung Graha Sawunggaling, Selasa (25/06/2019).
Musrenbang kali ini bertujuan merevisi RPJMD dengan ketentuan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18 Tahun 2017.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappekko) Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, penyusunan perubahan ini dilakukan dalam kerangka atas perubahan Permendagri No 18 Tahun 2017, sehingga dalam kesempatan ini sama-sama menata.
“Ini terkait dengan revisi, itulah yang mau ditata sehingga saat provinsi ada perubahan otomatis ada perubahan RPJMD,” kata Eri.
Namun demikian, Eri memastikan, walaupun dalam pelaksanaan Musrenbang nanti ada masukan-masukan usulan kebijakan dari para peserta, hal ini tetap akan mengacu pada visi misi Kota Surabaya.
“Tetap seperti visi misi wali kota yang lama. Cuma ada perubahan dari Permendagri, di provinsi otomatis apa yang berubah kita ikutin,” pungkasnya. (*)